Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Kasus Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Rp 3,7 M, BKD Banten Bakal Gelar Rapat Pleno Putuskan Sanksi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten akan menggelar rapat pleno untuk menjatuhkan sanksi terhadap AB.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten akan menggelar rapat pleno untuk menjatuhkan sanksi terhadap AB.

BKD Banten telah tiga kali memeriksa AB.

"Tunggu sekitar 3-4 hari hasil plenonya," kata Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Sederet Fakta Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Rp 3,7 M di BPBD Banten, Modus hingga Ancaman Sanksi

AB, oknum pejabat Pemprov Banten diduga bermain proyek fiktif pengadaan laptop senilai Rp 3,7 Miliar.

Pejabat di BPBD Banten tersebut diduga melakukan penipuan pada PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

AB mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) fiktif pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten tahun anggaran 2023.

Akibat hal itu, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian sebesar Rp3,7 miliar.

"Diperiksa tiga kali dari minggu lalu. Beliau (AB) datang," kata Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Selasa (1/8/2023).

Menurut Nana, dalam pemeriksaan tersebut BKD Banten menemukan sejumlah fakta yang memberangkatkan AB.

Dia memastikan, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan fakta, data dan peristiwa dugaan penipuannya.

"Kalau kebenaran material dan formal terpenuhi baru kita putuskan sesuai pelanggarannya," tambahnya.

Berikut ini sederet fakta proyek fiktif pengadaan laptop Rp 3,7 Miliar di BPBD Banten.

Pelaku adalah seorang kepala bidang di BPBD Banten berinisial AB.

AB diduga menipu PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Kerugian dari proyek pengadaan fiktif itu mencapai Rp 3,721 Miliar

Kronologi

Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santoso mengatakan penipuan itu bermula ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari ditawari pekerjaan pengadaan langsung laptop di BPBD Banten tahun 2023.

Kemudian, kata Alfiando, pihak PT Putera Pengestu Jaya Lestari melakukan pertemuan dengan oknum pejabat yang bertugas di BPBD Banten.

"Pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten," kata Alfiando di halaman Biro Umum Setda Banten.

Dalam pertemuan, lanjut Alfiando, oknum pejabat itu langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.

"Pada bulan Februari 2023, kami mulai melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten dengan pejabat tersebut, kami ada bukti serah terima dan fotonya," jelasnya.

Menurut Alfiando, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyadari terkena tipu, karena tidak ada pembayaran yang dilakukan BPBD Banten.

Saat dicek kembali, ternyata pengadaan laptop tersebut adalah fiktif, dan SPK atau kontrak tersebut bodong.

"Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Oknum Pejabat BPBD Banten Beri Proyek Fiktif, PJ Gubernur Ancam Sanksi Pemecatan dari ASN

Alfiando menerangkan, pelaporan ke pihak Pemprov Banten tersebut merupakan kali kedua.

Sebelumnya, PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga permah melaporkan hal tersebut ke Pemprov.

"Kami sudah koordinasi, mediasi dengan Bu Sekda, kepala BPBD minta solusi. Tapi belum ada tindak lanjut," ujarnya.

Alfiando menambahkan, bahwa kliennya meminta uang Rp 3,721 miliar bekas pembelian laptop tersebut dikembalikan.

Dia menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari oknum tersebut untuk mengembalikan uang, maka pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Intinya meminta uang itu atau laptopnya kembali, karena uang enggak ada, laptop pun enggak ada," pungkasnya.

TribunBanten.com, sudah melakukan upaya konfirmasi pada Kepala BPBD Banten, Nana melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.

Modus

AB membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.

"Pada bulan Februari 2023, kami mulai melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten dengan pejabat tersebut, kami ada bukti serah terima dan fotonya," jelasnya.

Menurut Alfiando, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyadari terkena tipu, karena tidak ada pembayaran yang dilakukan BPBD Banten.

Saat dicek kembali, ternyata pengadaan laptop tersebut adalah fiktif, dan SPK atau kontrak tersebut bodong.

"Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar," ungkapnya.

Alfiando menerangkan, pelaporan ke pihak Pemprov Banten tersebut merupakan kali kedua.

Pelaku Sudah Diperiksa

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.

Nana mengaku, sudah memanggil dan meminta keterangan pada oknum yang merupakan kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten berinisial AB.

"Ya sudah kami mintai klarifikasi," kata Nana saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, oknum pejabat Pemprov Banten tersebut diduga melakukan penipuan pada PT Putra Pangestu Jaya Lestari atas pengadaan 100 unit laptop.

Modus penipuan yang dilakukan oknum tersebut dengan cara menbuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak yang ditandatangani langsung oleh AB.

PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga sudah menyerahkan 100 unit laptop tersebut kepada AB pada 14 Februari 2023 lalu.

Atas hal itu PT Putera Pangestu Jaya Lestari menglami kerugian mencapai Rp Rp 3,721 miliar dan telah melaporkan kasus tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Nana menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut AB mengakui telah membuat dan mengeluarkan 20 surat perintah pekerjaan (SPK) pengadaan laptop antara BPBD Banten dan PT Pangestu Jaya Lestari.

"Saudara AB dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun telah membuat SPK itu," katanya.

Menurut Nana, AB juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan kepala BPBD.

"Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan AB pada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

"Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.

Sosok Pelaku

Terungkap oknum pejabat Pemprov Banten yang memberikan proyek pengadaan laptop fiktif, adalah seorang kepala bidang atau Kabid di BPBD Provinsi Banten.Ā 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPBD Banten, Nana Suryana.

Dirinya mengaku sudah memanggil dan meminta keterangan pada oknum Kabid di BPBD Banten yang berinisial AB.

"Ya sudah kami mintai klarifikasi," kata Nana saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, oknum pejabat Pemprov Banten tersebut diduga melakukan penipuan pada PT Putra Pangestu Jaya Lestari atas pengadaan 100 unit laptop.

Modus penipuan yang dilakukan oknum tersebut dengan cara menbuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak yang ditandatangani langsung oleh AB.

PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga sudah menyerahkan 100 unit laptop tersebut kepada AB pada 14 Februari 2023 lalu.

Atas hal itu PT Putera Pangestu Jaya Lestari menglami kerugian mencapai Rp Rp 3,721 miliar dan telah melaporkan kasus tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Nana menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut AB mengakui telah membuat dan mengeluarkan 20 surat perintah pekerjaan (SPK) pengadaan laptop antara BPBD Banten dan PT Pangestu Jaya Lestari.

"Saudara AB dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun telah membuat SPK itu," katanya.

Menurut Nana, AB juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan kepala BPBD.

"Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan AB pada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

"Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.

Ancaman Sanksi Pemecatan

Pemerintah Provinsi Banten bakal mensanksi oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB.

Upaya mensanksi itu dilakukan karena AB diduga menipu PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

AB diduga menerbitkan 20 kontrak bodong untuk pengadaan 100 unit laptop pada 2023.

Atas perbuatan itu, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menderita kerugian mencapai Rp 3,721 Miliar.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Banten terkait masalah tersebut.

"Kalau memang sesuai (bersalah,-red) akan ambil tindakan tegas. Mulai dari tingkatan paling berat, yaitu diberhentikan dari kepegawaian," kata Al Muktabar, Senin (31/7/2023).

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh AB merupakan perbuatan individu atau
perorangan.

"Itu perilaku individu yah, karena itu oknum di luar struktur organisasi pemerintah daerah, tentu hal-hal yang begitu mestinya tidak boleh terjadi," ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Al Muktabar, Pemprov Banten tidak akan mengganti kerugian PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.

"Itu kan prilaku individu, jadi tanggung jawab pribadi, karena di Pemprov tidak pernah ada program seperti itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.

Nana mengaku sudah memanggil dan meninta keterangan pada oknum yang merupakan kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten berinisial AB.

"Ya sudah kami mintai klarifikasi," kata Nana saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).

Nana menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut AB mengakui telah membuat dan mengeluarkan 20 surat perintah pekerjaan (SPK) pengadaan laptop antara BPBD Banten dan PT Pangestu Jaya Lestari.

"Saudara AB dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun telah membuat SPK itu," katanya.

Menurut Nana, AB juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan kepala BPBD.

"Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan AB pada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

"Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved