Jaksa Tuntut Shane Lukas Lima Tahun Penjara Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana penjara selama lima tahun.
Perjalanan Kasus
Mario Dandy murka hingga melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David secara brutal diduga karena membela kekasihnya, AGH (15).
AGH disebut telah memberikan keterangan sepihak kepada Mario Dandy bahwa dirinya dilecehkan oleh David.
Mendengar hal itu, Mario naik pitam hingga akhirnya melakukan penganiayaan kepada David.
Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.
Pengakuan Mario soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023).
Awalnya Mario Dandy meminta David untuk push up sebanyak 50 kali.
Namun saat itu, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali karena tidak kuat.
Melihat David tak kuat push up, Mario bukannya meminta David berhenti, tapi justru meminta memperagakan sikap tobat.
Setelahnya, Mario kembali meminta David melanjutkan push up.
Karena David tak kuat, Mario lalu menendang dan menginjak kepala korban.
Aksi ini lantas direkam oleh teman Mario yang bernama Shane Lukas.
Dalam video itu, terdengar suara Mario yang melontarkan sejumlah kata kasar dan mengaku tidak takut jika dilaporkan ke polisi.
Ancaman Pasal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
![]() |
---|
Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Dua Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara Gegara Tilap Dana Retribusi Sampah Rp 673 Juta |
![]() |
---|
Konglomerat Ted Sioeng Hadapi Sidang dalam Kondisi Kesehatan Menurun, Pengacara Ajukan Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Baim Wong dan Paula Verhoeven Diduga Cekcok saat Sidang, Kuasa Hukum Bongkar Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.