Jaksa Tuntut Shane Lukas Lima Tahun Penjara Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana penjara selama lima tahun.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun/TribunJakarta.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana penjara selama lima tahun. JPU meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu kepada Cristalino David Ozora (17). Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023). 

Perjalanan Kasus

Mario Dandy murka hingga melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David secara brutal diduga karena membela kekasihnya, AGH (15).

AGH disebut telah memberikan keterangan sepihak kepada Mario Dandy bahwa dirinya dilecehkan oleh David.

Mendengar hal itu, Mario naik pitam hingga akhirnya melakukan penganiayaan kepada David.

Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.

Pengakuan Mario soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023).

Awalnya Mario Dandy meminta David untuk push up sebanyak 50 kali.

Namun saat itu, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali karena tidak kuat.

Melihat David tak kuat push up, Mario bukannya meminta David berhenti, tapi justru meminta memperagakan sikap tobat.

Setelahnya, Mario kembali meminta David melanjutkan push up.

Karena David tak kuat, Mario lalu menendang dan menginjak kepala korban.

Aksi ini lantas direkam oleh teman Mario yang bernama Shane Lukas.

Dalam video itu, terdengar suara Mario yang melontarkan sejumlah kata kasar dan mengaku tidak takut jika dilaporkan ke polisi.

Ancaman Pasal

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved