Jaksa Tuntut Shane Lukas Lima Tahun Penjara Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana penjara selama lima tahun.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun/TribunJakarta.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana penjara selama lima tahun. JPU meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu kepada Cristalino David Ozora (17). Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023). 

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Dugaan Pencabulan

Selain itu, Mario juga dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Mario disangkakan dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berkas P21, Ditahan di Cipinang

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan, berkas penyidikan kasus penganiyaan pada David dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap alias P21.

"Pada hari ini pengadilan DKI sudah menerbitkan P21 atas 2 tersangka," kata dia Rabu (24/05/2023).

Jumlah orang yang dijadikan saksi di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, sedangkan untuk Shane 16 orang.

Sementara itu barang bukti di dalam berkas perkara ini tersedia sebanyak 21 item barang bukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved