Jaksa Tuntut Shane Lukas Lima Tahun Penjara Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana penjara selama lima tahun.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun/TribunJakarta.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana penjara selama lima tahun. JPU meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu kepada Cristalino David Ozora (17). Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023). 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy dan Shane Lukas langsung di tahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.

"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Jum'at (26/5/2023).

Belakangan keduanya dipindahkan ke Rutan Salemba.

Kini tinggal menunggu tanggal Mario Dandy dan Shane Lukas disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) besok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved