Jaksa Tuntut Shane Lukas Lima Tahun Penjara Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana penjara selama lima tahun.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas langsung di tahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Jum'at (26/5/2023).
Belakangan keduanya dipindahkan ke Rutan Salemba.
Kini tinggal menunggu tanggal Mario Dandy dan Shane Lukas disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) besok.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
![]() |
---|
Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Dua Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara Gegara Tilap Dana Retribusi Sampah Rp 673 Juta |
![]() |
---|
Konglomerat Ted Sioeng Hadapi Sidang dalam Kondisi Kesehatan Menurun, Pengacara Ajukan Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Baim Wong dan Paula Verhoeven Diduga Cekcok saat Sidang, Kuasa Hukum Bongkar Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.