Fakta Baru Pembongkaran Ruko di Cimone Kota Tangerang, Ternyata Belum Ada Putusan Pengadilan

Kuasa hukum pemilik ruko mengungkap, pembongkaran ruko yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang tidak berdasarkan putusan pengadilan.

Editor: Abdul Rosid
Tribuntangerang.com
Kuasa hukum pemilik ruko mengungkap, pembongkaran ruko yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang tidak berdasarkan putusan pengadilan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pembongkaran ruko di kawasan Cimone, Karawaci, Tangerang, Kamis (17/8/2023) berbuntut panjang.

Hal itu lantaran pembongkaran ruko yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang tidak berdasarkan putusan pengadilan.

Sebagai informasi, warga dan ASN Pemkot Tangerang terlibat cekcok saat melakukan pembongkaran ruko.

Baca juga: Fakta-fakta Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko di Cimone: Punya SHM Biaya Pengganti Nihil

Perdebatan itu diduga berawal dari niat ASN Pemkot Tangerang yang bersikukuh membongkar paksa ruko milik warga.

Momen cekcok pemilik ruko dan ASN Pemkot Tangerang viral di media sosial.

Kuasa hukum H Murni, salah satu pemilik ruko di Cimone yang dibongkar, Jonathan Saragi mengungkapkan dalam perkara ini pihaknya telah menggugat 6 pihak.

Keenam pihak yang digugat di antaranya, Pemkot Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, BPN Kota Tangerang, BPN Kabupaten Tangerang, Kanwil, dan PT Purna Bakti selaku penjual.

Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

Fakta-fakta Pemkot Tangerang bongkar paksa Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.
Fakta-fakta Pemkot Tangerang bongkar paksa Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. (Ahmad Tajudin/TribunBanten.com)

"Kita lagi proses gugat dan kita sedang masuk pembuktian. Tiba-tiba, Pemkot Tangerang melakukan pengrusakan tanpa ada putusan pengadilan," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/8/2023).

Jonathan mengatakan bahwa dua kliennya telah memiliki sertifikat hak milik dan SHGB.

"Mereka bilang mereka sudah menang putusan di PTUN yang hasilnya itu NO. Dan NO artinya belum masuk ke pokok perkara," kata Jonathan.

Padahal, gugatan yang dilayangkan Jonathan melalui Pengadilan Negeri Tangerang masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan.

"Makanya saya sempat bilang, kalau nanti kalian kalah bagaimana? Kalian bisa enggak mengembalikan," begitu ujar Jonathan.

Baca juga: Pemkot Tangerang Klaim Bertindak Sesuai Putusan PTUN Saat Tertibkan Ruko Permata Cimone

Sebelumnya, Jonathan mengaku pihaknya sempat melakukan mediasi terkait sengketa tanah tersebut. Namun, pihak Pemkot tidak memberikan tanggapan sama sekali.

"Dasar hukum kita kan jelas. Kita pembeli yang punya sertifikat, kita membelinya melalui notaris juga. Tapi kenapa Pemkot tiba-tiba semena-mena?" kata Jonathan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved