Fakta Baru Pembongkaran Ruko di Cimone Kota Tangerang, Ternyata Belum Ada Putusan Pengadilan
Kuasa hukum pemilik ruko mengungkap, pembongkaran ruko yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang tidak berdasarkan putusan pengadilan.
TRIBUNBANTEN.COM - Pembongkaran ruko di kawasan Cimone, Karawaci, Tangerang, Kamis (17/8/2023) berbuntut panjang.
Hal itu lantaran pembongkaran ruko yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang tidak berdasarkan putusan pengadilan.
Sebagai informasi, warga dan ASN Pemkot Tangerang terlibat cekcok saat melakukan pembongkaran ruko.
Baca juga: Fakta-fakta Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko di Cimone: Punya SHM Biaya Pengganti Nihil
Perdebatan itu diduga berawal dari niat ASN Pemkot Tangerang yang bersikukuh membongkar paksa ruko milik warga.
Momen cekcok pemilik ruko dan ASN Pemkot Tangerang viral di media sosial.
Kuasa hukum H Murni, salah satu pemilik ruko di Cimone yang dibongkar, Jonathan Saragi mengungkapkan dalam perkara ini pihaknya telah menggugat 6 pihak.
Keenam pihak yang digugat di antaranya, Pemkot Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, BPN Kota Tangerang, BPN Kabupaten Tangerang, Kanwil, dan PT Purna Bakti selaku penjual.
Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kita lagi proses gugat dan kita sedang masuk pembuktian. Tiba-tiba, Pemkot Tangerang melakukan pengrusakan tanpa ada putusan pengadilan," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/8/2023).
Jonathan mengatakan bahwa dua kliennya telah memiliki sertifikat hak milik dan SHGB.
"Mereka bilang mereka sudah menang putusan di PTUN yang hasilnya itu NO. Dan NO artinya belum masuk ke pokok perkara," kata Jonathan.
Padahal, gugatan yang dilayangkan Jonathan melalui Pengadilan Negeri Tangerang masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan.
"Makanya saya sempat bilang, kalau nanti kalian kalah bagaimana? Kalian bisa enggak mengembalikan," begitu ujar Jonathan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Klaim Bertindak Sesuai Putusan PTUN Saat Tertibkan Ruko Permata Cimone
Sebelumnya, Jonathan mengaku pihaknya sempat melakukan mediasi terkait sengketa tanah tersebut. Namun, pihak Pemkot tidak memberikan tanggapan sama sekali.
"Dasar hukum kita kan jelas. Kita pembeli yang punya sertifikat, kita membelinya melalui notaris juga. Tapi kenapa Pemkot tiba-tiba semena-mena?" kata Jonathan.
| Tangsel Direndam Banjir, Benyamin Bakal Koordinasi dengan Pemkot Tangerang, Ini Alasannya |
|
|---|
| Pembongkaran Kios Dekat Rel di Stadion MY Serang Diprotes, Belum Setahun Dibeli Bangunan Dibongkar |
|
|---|
| Pemkot Tangerang Sediakan Kelas 5 Bahasa Asing Gratis, yang Ingin Kerja di Luar Negeri Bisa Coba |
|
|---|
| Pemkot Tangerang Perpanjang Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 14 Mei 2025 |
|
|---|
| Lahan Milik Pemkot Tangerang Selatan Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.