Fakta Baru Pembongkaran Ruko di Cimone Kota Tangerang, Ternyata Belum Ada Putusan Pengadilan

Kuasa hukum pemilik ruko mengungkap, pembongkaran ruko yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang tidak berdasarkan putusan pengadilan.

Editor: Abdul Rosid
Tribuntangerang.com
Kuasa hukum pemilik ruko mengungkap, pembongkaran ruko yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang tidak berdasarkan putusan pengadilan. 

"Mereka bilang yang menjual, lho, yang menjual kan yang bekerjasama dengan Pemkot dan Pemkab. Kalau itu tanahnya Pemkab dan sudah ada kerjasama, dan BPN juga mengeluarkan hak milik, itu agak rancu," imbuh dia.

Terkait dengan pihaknya yang disebut kalah di tingkat kasasi, Jonathan mengatakan bahwa hal itu berbeda dengan gugatan yang dilayangkannya.

"Itu (yang kalah kasasi) di PTUN. Kalau gugatan kami di PN Tangerang. Beda pengadilannya," tegas dia.

Selain mengajukan gugatan, Jonathan juga telah melaporkan tindak pengosongan membabi buta itu Akibat pengosongan ruko di Cimone, saat ini para pedagang menghentikan aktivitas perdagangannya lantaran takut.

"Sekarang jadi dibuat ruko mati oleh Pemkot dan ada peletakan-peletakan pembatalan. Padahal di situ masih banyak yang ingin berdagang," tandas Jonathan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko Warga, Apa Alasannya?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved