Fakta Baru Pembongkaran Ruko di Cimone Kota Tangerang, Ternyata Belum Ada Putusan Pengadilan
Kuasa hukum pemilik ruko mengungkap, pembongkaran ruko yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang tidak berdasarkan putusan pengadilan.
"Mereka bilang yang menjual, lho, yang menjual kan yang bekerjasama dengan Pemkot dan Pemkab. Kalau itu tanahnya Pemkab dan sudah ada kerjasama, dan BPN juga mengeluarkan hak milik, itu agak rancu," imbuh dia.
Terkait dengan pihaknya yang disebut kalah di tingkat kasasi, Jonathan mengatakan bahwa hal itu berbeda dengan gugatan yang dilayangkannya.
"Itu (yang kalah kasasi) di PTUN. Kalau gugatan kami di PN Tangerang. Beda pengadilannya," tegas dia.
Selain mengajukan gugatan, Jonathan juga telah melaporkan tindak pengosongan membabi buta itu Akibat pengosongan ruko di Cimone, saat ini para pedagang menghentikan aktivitas perdagangannya lantaran takut.
"Sekarang jadi dibuat ruko mati oleh Pemkot dan ada peletakan-peletakan pembatalan. Padahal di situ masih banyak yang ingin berdagang," tandas Jonathan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko Warga, Apa Alasannya?"
| Tangsel Direndam Banjir, Benyamin Bakal Koordinasi dengan Pemkot Tangerang, Ini Alasannya |
|
|---|
| Pembongkaran Kios Dekat Rel di Stadion MY Serang Diprotes, Belum Setahun Dibeli Bangunan Dibongkar |
|
|---|
| Pemkot Tangerang Sediakan Kelas 5 Bahasa Asing Gratis, yang Ingin Kerja di Luar Negeri Bisa Coba |
|
|---|
| Pemkot Tangerang Perpanjang Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 14 Mei 2025 |
|
|---|
| Lahan Milik Pemkot Tangerang Selatan Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.