Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Hasil 50 Perkara Pidum, Apa Saja?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum seperti narkotika, jamu obat kuat, handphone, senjata
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum seperti narkotika, jamu obat kuat, handphone, senjata tajam hingga pakaian.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar di halaman kantor Kejari Serang, pada Rabu (30/8/2023).
Upaya memusnahkan barang bukti itu dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau sudah inkrah maka tugas kejaksaan memusnahkan barang bukti ini," kata Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana
pada Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di BNNP Banten: Sabu Seberat 1.982 gram Diblender
Menurut Yusfidil, barang bukti tersebut disita dari 50 perkara.
Paling banyak, yakni narkotika 22 perkara dengan total barang bukti sebanyak 1008,3554 gram.
"Kalau untuk penyalahgunaan obat sekira 300 butir sedangkan jamu tanpa izin edar sebanyak 3.146 box," ujarnya.
Yusfidil menjelaskan, Kejari Serang sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada tahun 2023.
Baca juga: Polisi Tangkap Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabtu Diamankan
Kata dia, untuk narkotika diblender agar tercampur dengan air agar netral, sedangkan untuk jamu dibakar lalu senjata tajam dan handphone dipotong menggunakan mesin.
"Ini sudah tiga kali kita musnahkan barang bukti," pungkasnya.
| Terlibat Kasus Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Salemba, Artis Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara: Terbanyak Kasus Narkotika |
|
|---|
| Kejari Serang Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana, Sabu dan Ganja Paling Banyak |
|
|---|
| Paket Ganja dari Medan Gagal Edar di Banten, BNNP Ungkap Modus Pengiriman Lewat Ekspedisi |
|
|---|
| Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.