Besaran Uang Pensiun PPPK setelah Jokowi Teken UU ASN
Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.
PPPK mempunyai hak setara dengan PNS
Termasuk jaimanan pensiun.
Baca juga: Inilah Sosok Nurhali, Kepsek SMK di Tangerang Banten yang Jadi PNS Terkaya di Indonesia
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan;
penghargaan yang bersifat motivasi
tunjangan dan fasilitas
jaminan sosial
lingkungan kerja
pengembangan diri
bantuan hukum.
Jaminan sosial terdiri atas
jaminan kesehatan
jaminan kecelakaan kerja
jaminan kematian
jaminan pensiun
jaminan hari tua
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.
Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Baca juga: UMP Banten 2024 Akan Naik, Berikut Penjelasan Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Uang Pensiun PNS
Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Daftar Gaji CPNS dan PPPK
Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
Anda juga bisa dengan mudah mengecek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.
Besaran gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN dapat dilihat berdasarkan formasi yang sesuai dengan pendidikannya.
Rentang gaji CPNS dan PPPK yang ditawarkan, berbeda pada setiap formasi dan instansi.
Besaran gaji tersebut dapat dijadikan acuan bagi peserta apabila nantinya dinyatakan lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2023.
Untuk lebih jelasnya, simak cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN berikut ini:
Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih kolom berikut ini:
- Jenis pengadaan
- Instansi
- Tingkat pendidikan
- Pendidikan yang akan dicari
3. Klik 'Cari'
4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari
5. Pada sebelah sisi kanan halaman akan tampak gaji yang ditawarkan pada setiap formasi.
Selain memunculkan gaji, halaman juga akan memunculkan informasi berikut ini:
- Jabatan
- Instansi
- Unit Kerja
- Jenis Pengadaan
- Dapat Dilamar Disabilitas
- Jumlah Kebutuhan
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2023
Laman sscasn.bkn.go.id untuk daftar CPNS dan PPPK 2023 (YouTube #ASNPelayanPublik)
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isi data yang dibutuhkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP);
- Nomor Kartu Keluarga;
- Nama Lengkap sesuai KTP;
- Tempat Lahir sesuai KTP;
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
- Nomor Handphone Aktif;
- Email Aktif (pribadi).
3. Masukkan captcha.
4. Klik 'Lanjutkan'.
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Gaji PNS 2023
Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019:
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Contoh Soal PPPK Bidan 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Tes Dimulai pada 5 November 2023
Gaji PPPK 2023
Berikut rincian gaji PPPK 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):
1. Golongan I
- Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
- Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
2. Golongan II
- Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
3. Golongan III
- Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200
4. Golongan IV
- Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
- Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600
5. Golongan V
- Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
- Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700
6. Golongan VI
- Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
- Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800
7. Golongan VII
- Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
- Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900
8. Golongan VIII
- Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
- Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100
9. Golongan IX
- Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
- Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000
10. Golongan X
- Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
- Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000
11. Golongan XI
- Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
- Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800
12. Golongan XII
- Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
- Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800
13. Golongan XIII
- Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
- Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100
14. Golongan XV
- Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900
15. Golongan XVI
- Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100
16. Golongan XVII
- Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
- Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500


Also read: 7 CPNS and PPPK Formations 2023 for High School Graduates, Salary Reaches IDR 7 Million, Register on the SSCASN Page
3.911 Tenaga Non ASN di Kota Serang Diusulkan Dapat NIP PPPK Paruh Waktu, Terbanyak dari Dindikbud |
![]() |
---|
Bapperida Pemkab Serang Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi soal Potongan Tukin ASN 50 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Serang Sebut Tukin ASN Dipangkas 50 Persen, BPKAD Membantah |
![]() |
---|
DPRD Berencana Pangkas 50 Persen Tukin ASN Pemkab Serang, Ini Respons BPKAD |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.