Disidang di PN Tangerang, Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Tuntut Kejelasan Pengembalian Dana

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyidangkan perkara pidana penipuan robot trading dengan kerugian mencapai Rp 4,4 T.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Disidang di PN Tangerang, Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Tuntut Kejelasan Pengembalian Dana
Kolase Tribun Banten
Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu dan mengembalikan dana korban. Herdiyan Saksono Zoulba, perwakilan dari korban, menuntut keadilan atas penegakan hukum seperti pada kasus robot-robot trading sebelumnya.

Perjalanan Kasus

Kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89 memasuki babak baru. Kasus ini bermula dari adanya laporan yang teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.

Tak hanya mendapat satu laporan, penyidik Bareskrim rupanya menerima 13 laporan polisi terkait kasus penipuan robot trading Net89 itu.

Bareskrim kini telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara penipuan tersebut. Mereka adalah AA, LSH, IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.

"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Haji Faisal Siap Hadir Jika Dipanggil Polisi Terkait Kasus Robot Trading ATG Bayu Walker

Dua dari 13 tersangka itu merupakan buron yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun ini yaitu Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).

Adapun Andreas Andreyanto berperan selaku pendiri atau pemilik Net89, PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan selaku Direktur Net89 PT SMI.

Keduanya dikabarkan telah pindah kewarganegaraan menjadi WN Kamboja selama berstatus buron.

Tak hanya itu, mereka juga mengganti nama.

Andreas Andreyanto diduga mengganti namanya menjadi Anderson William dan Lauw Swan Hie Samuel mengganti nama menjadi Smith Boa di bulan Oktober 2022 lalu.

Menurut Whisnu, ke-11 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif selama proses hukum.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari JPU," imbuh Whisnu.

Perubahan kewarganegaraan didalami Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya sedang dalam proses mendalami dan mengonfirmasi soal perubahan nama dan kewarganegaraan itu.

Chandra mengatakan, surat konfirmasi itu dikirim penyidik kepada Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (18/7/2023).

"Infonya seperti itu tapi untuk memastikan kami secara formal bersurat meminta bantuan Divisi Hubinter, Interpol, Kemenlu dan Kemenkumham untuk memastikannya," kata Chandra saat dikonfirmasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved