Disidang di PN Tangerang, Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Tuntut Kejelasan Pengembalian Dana

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyidangkan perkara pidana penipuan robot trading dengan kerugian mencapai Rp 4,4 T.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Disidang di PN Tangerang, Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Tuntut Kejelasan Pengembalian Dana
Kolase Tribun Banten
Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu dan mengembalikan dana korban. Herdiyan Saksono Zoulba, perwakilan dari korban, menuntut keadilan atas penegakan hukum seperti pada kasus robot-robot trading sebelumnya.

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyidangkan perkara pidana penipuan robot trading dengan kerugian mencapai Rp 4,4 T.

Tiga orang menjadi terdakwa perkara tersebut, yaitu DI, FI, dan AA.

Dalam sidang yang beragendakan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas tiga terdakwa kasus penipuan tersebut.

Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu dan mengembalikan dana korban.

Herdiyan Saksono Zoulba, perwakilan dari korban, menuntut keadilan atas penegakan hukum seperti pada kasus robot-robot trading sebelumnya.

Baca juga: PROFIL Gus Miftah, Pendakwah yang Terseret Kasus Robot Trading ATG, Sering Dakwah di Tempat Maksiat

"Sebelumnya itu (robot trading,-red) berlanjut sampai ada putusan pengadilan di mana semua dana korban dikembalikan lagi ke korban," kata dia pada Selasa (14/11/2023).

Sebagai upaya mencari keadilan, pada Senin kemarin Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, di kantornya

Mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan hukum yang sudah sempat bersidang di pengadilan negeri Tangerang.

"Kami audiensi ke Jampidum untuk mempertanyakan langkah hukum berikutnya bagaimana?" ujarnya.

Paguyuban Cakrawal Keadilan Indonesia terdiri dari para advokat.

Menurut dia, korban daripada robot trading ini sangat banyak.

Setiap kantor hukum ini menerima laporan yang berjumlah ratusan dan terus bertambah.

"Kami ada beberapa mewakili beberapa korban saya sendiri 846 orang dengan nilai kerugian 72 miliar," kata dia.

Dia mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Kami meminta kelanjutan penanganan perkara ini. Satu-satunya (penanganan kejahatan) robot trading yang hasilnya hasilnya mengecewakan," tambahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved