Disidang di PN Tangerang, Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Tuntut Kejelasan Pengembalian Dana

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyidangkan perkara pidana penipuan robot trading dengan kerugian mencapai Rp 4,4 T.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Disidang di PN Tangerang, Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Tuntut Kejelasan Pengembalian Dana
Kolase Tribun Banten
Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu dan mengembalikan dana korban. Herdiyan Saksono Zoulba, perwakilan dari korban, menuntut keadilan atas penegakan hukum seperti pada kasus robot-robot trading sebelumnya.

Polisi masih belum merinci secara lengkap aset dan barang bukti apa saja yang disita hingga mencapai nilai Rp 2 triliun.

Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, beberapa aset yang telah disita di antaranya barang lelang yang dibeli tersangka RS dari figur publik, Atta Halilintar dan Taqy Malik.

Barang-barang lelang tersebut adalah ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar yang dibeli dari Atta Halilintar dan sepeda senilai Rp 777 juta yang dibeli dari Taqy Malik.

Kemudian, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah para tersangka seperti sejumlah mobil seharga miliaran rupiah, satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp 250 juta, dan tas mewah LV senilai Rp 32 juta.

Kemudian, ada juga Gedung PT SMI di wilayah Palmerah, Jakarta Barat juga telah disita pada bulan Desember 2022.

Tak hanya itu, Bareskrim pada 7 November 2022 lalu menyebut ada 83 rekening para tersangka yang diblokir.

Perkara yang dilaporkan tanggal 16 Oktober 2022 ini juga turut menyeret sejumlah nama figur publik.

Kuasa hukum korban aplikasi Net89, M Zainul Arifin mengatakan, ada 134 orang yang dilaporkan dalam kasus ini.

Lima terlapor di antaranya adalah publik figur yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh. Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucap Zainul pada 26 Oktober 2022.

Baca juga: Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG

Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89.

Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik Zoom meeting.

Para figur publik tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini oleh penyidik Bareskrim pada proses awal pengusutan kasus di tahun 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus "Robot Trading” Net89: 13 Tersangka Ditetapkan, 2 Buron Diduga Pindah Kewarganegaraan Kamboja"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved