Disidang di PN Tangerang, Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Tuntut Kejelasan Pengembalian Dana

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyidangkan perkara pidana penipuan robot trading dengan kerugian mencapai Rp 4,4 T.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Disidang di PN Tangerang, Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Tuntut Kejelasan Pengembalian Dana
Kolase Tribun Banten
Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu dan mengembalikan dana korban. Herdiyan Saksono Zoulba, perwakilan dari korban, menuntut keadilan atas penegakan hukum seperti pada kasus robot-robot trading sebelumnya.

Sementara itu, Whisnu menyebutkan, Andreas dan Lauw memang benar terdeteksi berada di Kamboja.

Namun, Whisnu belum bisa memastikan soal isu kedua tersangka itu mengganti kewarganegaraannya.

Menurut dia, penyidik telah berkoordinasi dengan pengacara kedua tersangka terkait isu tersebut. Namun, pihak pengacara membantahnya.

"Menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," ujarnya.

Selain ke-13 tersangka, terdapat seorang tersangka penipuan robot trading Net89 lainnya yang telah meninggal dunia.

Dia adalah berinisial HS atau Hanny Suteja.

Pada Senin (14/11/2022), polisi mengatakan, tersangka itu meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada 30 Oktober 2022.

"Laka lantas. (Inisial) HS," ujar dia.

Dari 13 laporan yang telah diterima Bareskrim terkait kasus Net89, diduga jumlah korbannya sebanyak 6.000 member.

Baca juga: Raffi Ahmad Terseret Kasus Robot Trading ATG, Akui Kenal Wahyu Kenzo: Tapi Nggak Pernah Dapat Hadiah

Berdasarkan laporan korban itu, kerugian awal ditaksir mencapai ditaksir Rp 700 miliar.

Namun demikian, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian rill korban mencapai Rp 326 miliar.

"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban member yang riil mengalami kerugian yaitu sebesar Rp 326.679.954.135," ucap Whisnu.

Aset yang disita capai Rp 2 triliun Bareskrim Polri pun telah menyita total Rp 2 triliun aset dan barang bukti dari para tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

Penyitaan dilakukan dari berbagai wilayah di Indonesia, yakni Jakarta, Bali, Surabaya, Bali, Batam, Riau, dan Bandung.

"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik, baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," ujar Whisnu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved