Mahasiswa Gugat Kembali Putusan MK Soal Syarat Usia, Pemohon Minta Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
Seorang mahasiswa bernama Saiful Salim menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimum capres-cawapres.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang mahasiswa bernama Saiful Salim menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Gugatan yang dilakukan Saiful Salim diregistrasi sebagai perkara 159/PUU-XXI/2023 ini disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang syarat usia minimum capres-cawapres melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Siapkan Jutaan Lahan untuk Pesantren Bangun Usaha
Penggugat meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Dia menyebut, hak konstitusionalnya dirugikan karena hak pilihnya dihadapkan pada salah satu pasangan capres-cawapres yang "lahir dari proses kecacatan hukum".
Kecacatan yang ia maksud adalah, Putusan 90 lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, sebagaimana diputus Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 Oktober silam.
Putusan 90 itu mengubah syarat usia minimum capres-cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Tanpa Anwar Usman, maka menurut Saiful, putusan MK akan berubah.
Ia juga menyinggung alasan berbeda (concurring opinion) hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, semestinya hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju pilpres sebelum 40 tahun.
"Apabila pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi maka amarnya akan berbeda dari amar yang sekarang berlaku," kata Saiful dalam gugatannya.
Ia menilai, Mahkamah harus bertanggung jawab secara etika dan moral terhadap bangsa dan negara atas kericuhan yang timbul akibat Putusan 90.
Baca juga: Di Hadapan Santri dan Kiyai Banten, Mahfud MD Sebut Tak Ada Calon Pemimpin Sempurna
"Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah mengembalikan proses pemilu atau mengembalikan keadaan daftar capres-cawapres yang telah mendaftar di KPU kepada keadaan semula sebelum Prabowo-Gibran mendaftar," kata dia.
"Sehingga daftar capres dan cawapres yang terdaftar adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud," lanjut Saiful.
Saiful menyampaikan dua jenis petitum.
Dalam petitum provisi (putusan sela), Saiful meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan tidak berwenang untuk ikut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.
Ia juga meminta supaya putusan ini diteken dalam 14 hari dan putusannya berlaku untuk Pemilu 2024.
| Seskab Teddy Klaim Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Banyak Pencapaian : Besok Dijelaskan |
|
|---|
| Ini Respon Pimpinan DPR RI saat Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK |
|
|---|
| MK Pertanyakan Keamanan Data Pribadi Warga Indonesia yang Bisa Ditransfer ke Luar Negeri |
|
|---|
| Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
|
|---|
| Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.