Mahasiswa Gugat Kembali Putusan MK Soal Syarat Usia, Pemohon Minta Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
Seorang mahasiswa bernama Saiful Salim menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimum capres-cawapres.
Editor:
Abdul Rosid
Kompas
Seorang mahasiswa bernama Saiful Salim menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimum capres-cawapres.
Dalam pokok permohonan, Saiful meminta Pasal 169 huruf UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90 bertentangan dengan UUD 1945, dan hanya kepala yang pernah/sedang jadi gubernur hasil pilkada yang bisa maju sebagai capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.
Sebelumnya, permohonan sejenis juga pernah disampaikan oleh mahasiswa Universitas NU Indonesia (Unusia), dengan argumentasi sejenis.
Namun, Mahkamah menolak gugatan tersebut dengan dalih kepastian hukum atas Putusan 90 yang sudah diputus sebelumnya dan memengaruhi proses pemilu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran"
Baca Juga
| Seskab Teddy Klaim Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Banyak Pencapaian : Besok Dijelaskan |
|
|---|
| Ini Respon Pimpinan DPR RI saat Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK |
|
|---|
| MK Pertanyakan Keamanan Data Pribadi Warga Indonesia yang Bisa Ditransfer ke Luar Negeri |
|
|---|
| Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
|
|---|
| Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.