Nasib 4 Caleg Eks Napi Korupsi di Pileg 2024, Satu Orang Kembali Jadi Anggota DPRD Banten
Satu dari empat mantan napi kasus korupsi itu kembali duduk sebagai anggota DPRD Banten pada Pileg 2024.
2. Agus Mulyadi Randil
Agus M Randil tidak lolos pada kontestasi Pileg 2024 setelah perolehan suaranya hanya 2.396.
Raihan suara itu menjadikannya berada di posisi keenam caleg Partai Golkar lainnya Dari dapil 11 atau Kabupaten Pandeglang yang dipastikan melenggang ke DPRD Banten yakni calon petahana Fitron Nur Ikhsan yang memperoleh sebanyak 38.956 suara.
Agus Mulyadi Randil merupakan mantan Kepala Inspektorat Banten yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) di Biro Umum dan Perlengkapan Banten pada 2009 dan 2010 senilai Rp 67 miliar.
Agus Randil divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dibacakan tanggal 24 November 2011
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, hukuman Agus M Randil dipotong menjadi 2 tahun. Pembacaan putusan pada 18 April 2012.
Pada tingkat Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Kejari Serang, Agus M Randil dihukum 4,5 tahun sesuai putusan yang dibacakan ketua majelis Djoko Sarwoko pada 24 Juli 2012.
3. Aries Halawani
Aries Halawani tak lolos menjadi anggota DPRD Banten Periode 2024-2029 setelah perolehan suaranya kalah dari caleg lainnya di Partai Nasdem dapil Banten 2.
Aries Halawani yang berada di nomor urut 1 itu memperoleh suara 15.676 atau dibawah caleg Sehat Ganda dengan raihan 26.069 suara.
Ganda menjadi salah satu perwakilan dari 9 kursi yang tersedia di dapil Banten 2 meliputi 18 Kecamatan di Kabupaten Serang A.
Aries pada tahun 2008 terjerat kasus korupsinPeningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp 27.3 miliar.
Saat itu, Aries menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Aries oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Aries dijatuhi pidana penjara 2 tahun, dihukum membayar denda kepada Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Aries sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Jakpus tanggal 24 Juni 2010.
| Anggota DPRD Banten Didemo Terkait Dugaan Penistaan Agama, Musa: Saya Kira Ini Keliru |
|
|---|
| Sekwan DPRD Banten Terima Aspirasi Pedemo Musa Terkait Dugaan Penistaan Agama: Siap Buat Laporan |
|
|---|
| Aksi Demo di DPRD Banten, Dewan Musa Dituding Terkait Penistaan Agama |
|
|---|
| Dana Sekolah Gratis Banten Tersendat, Anggota DPRD Muhsinin: Dari Awal Saya Kurang Sependapat |
|
|---|
| Skema Pembayaran Program Sekolah Gratis di Banten Dinilai Bermasalah, DPRD Desak Evaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/2024-yang-merupakan-mantan-napi-korupsi.jpg)