Posko Pengaduan THR Lebaran 2024 di Kota Cilegon: Lengkap dengan Mekanisme Pelaporan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon membuka posko pengaduan THR bagi para buruh/pekerja di Kota Cilegon.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon membuka posko pengaduan THR bagi para buruh/pekerja di Kota Cilegon. 

Adapun upaya penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah.

Baca juga: Posko THR 2023: 157 Perusahaan asal Banten Dilaporkan, Terbanyak Kabupaten Tangerang

"Biasanya kita melalui mediasi kita rembukan secara musyawarah, mudah-mudahan ada jalan keluar, kita buat kesepakatan selesai," katanya.

"Kalau tidak selesai ini dilajut laporkan ke pengawasan, karena THR wajib dibayarkan bagi perusahaan kepada karyawan," tambahnya.

 

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved