Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini Soal Kasus Korupsi Rp 271 Triliun, Bakal Hadir?

Sandra Dewi akan kembali diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (15/5/2024) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Kolase
Sandra Dewi akan kembali diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (15/5/2024) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sandra Dewi akan kembali diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (15/5/2024) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur.

"Hari ini iya (dijadwalkan diperiksa)," kata Harris, Rabu (15/5/2024) pagi.

Saat ini tim penasihat hukum sedang mengkoordinaskan pemeriksaan ini kepada Sandra Dewi.

Jika tidak ada halangan, maka sang artis kelahiran Pangkalpnang ini akan hadir ke Kejaksaan Agung memenuhi pemanggilan.

Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi Alami Trauma, Pengacara Buka Suara

"Insya Allah hadir. Mudah-mudahan hadir. Mudah mudahan enggak ada halangannya. Insya Allah saya dampingi. Saya lagi mau komunikasikan dengan beliau," katanya.

Sandra Dewi sebelumnya pernah menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024).

Saat itu dia dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019.

Kemudian ada Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Pemain sinetron dan film Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis di Kejaksaan Agung RI. Sandra Dewi terlihat menebarkan tawa setelah keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).
Pemain sinetron dan film Sandra Dewi selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis di Kejaksaan Agung RI. Sandra Dewi terlihat menebarkan tawa setelah keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Terungkap! Sandra Dewi Ngaku Tak Kuat Dibully Netizen Sampai Anak Ikut Diseret ke Kasus Korupsi

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved