Polres Tangsel Baru Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Aren Usai Disentil Kompolnas!

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur MA (17) di Pondok Aren telah menemukan titik terang .

|
Editor: Ahmad Haris
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Tangsel akhirnya menangkap Holid, mantan staf kelurahan di salah satu Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel. Holid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur di Pondok Aren tersebut. 

Diketahui, pelaku masih belum ditangkap, meski kasus pemerkosaan ini telah berjalan dua tahun lamanya.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap Polda Metro Jaya, yang bertanggungjawab atas kinerja Polres di wilayahnya.

“Kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang bertanggungjawab terhadap kinerja Polres-Polres di wilayahnya, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan,” ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).

“Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” tambahnya.

Menurut Poengky, alasan kepolisian belum memproses kasus pemerkosaan, lantaran korban mengalami depresi bukanlah hal yang tepat.

Poengky menilai, penyidik seharusnya dapat bekerja secara profesional untuk menangani kasus tersebut.

Terlebih, korban yang masih berusia 15 tahun saat kasus terjadi, sampai hamil dan melahirkan, meski bayi yang dilahirkan tersebut meninggal dunia.

“Justru penyidik harus pro aktif mempercepat proses lidik sidik dengan profesional, misalnya menggunakan pemeriksaan DNA, sehingga pelaku akan mudah diketahui,” kata Poengky.

Atas hal ini, Poengky meminta kepolisian untuk segera menangani kasus pemerkosaan tersebut hingga tuntas.

“Ini menjadi tantangan bagi penyidik untuk dapat memanfaatkan dukungan scientific crime investigation sebaik-baiknya agar dapat membongkar kasus tersebut,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, mantan Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan berinsial H, tega memperkosa seorang anak di bawah umur berinsial MA, hingga hamil dan melahirkan.

Ayah korban, AF menuturkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kediaman pelaku di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2021 lalu.

Dijelaskan AF, pemerkosaan berujung hamil itu diketahui ketika anaknya dibawa ke rumah sakit.

“Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah, tau-tau saat dicek hamil, terus melahirkan. Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Berdasarkan pengakuan anaknya lanjut AF, ternyata pelaku pemerkosaan itu merupakan Ketua DKM Masjid sekaligus bekerja sebagai Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved