Polres Tangsel Baru Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Aren Usai Disentil Kompolnas!

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur MA (17) di Pondok Aren telah menemukan titik terang .

|
Editor: Ahmad Haris
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Tangsel akhirnya menangkap Holid, mantan staf kelurahan di salah satu Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel. Holid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur di Pondok Aren tersebut. 

“Ngelakuinnya di rumah pelaku. Modelannya kaya les,” ujar dia.

Atas peristiwa itu, AF langsung melaporkan pelaku ke Polres Tangerang Selatan, pada 3 Oktober 2022 untuk ditindaklanjuti.

“Harapannya agar pelaku segera ditangkap,” kata dia.

Di sisi lain, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil menuturkan akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

“Terkait upaya terhadap terduga Pelaku akan dilakukan (pemanggilan)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Setelah itu, Agil mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara guna memastikan kasus kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Pengakuan Korban Rudapaksa Oknum Staf Kelurahan di Tangsel, Baru Berani Ngaku Setelah 3 Tahun

“Tetap memproses penyidikan terhadap perkara tersebut, menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar serta
memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar dia.

Agil menambahkan lamanya penanganan dalam kasus pemerkosaan ini, lantaran korban sempat mengalami gangguan kejiwaan.

“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” jelas Agil.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Disentil Kompolnas, Polres Tangsel Akhirnya Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Aren

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved