Dua Anggota DPRD Kota Serang Terpilih di Pemilu 2024 Mundur Gegara Maju jadi Cakada

Dua anggota DPRD Kota Serang terpilih pada Pemilu 2024 mengundurkan diri lantaran maju jadi calon kepala daerah.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Setwan DPRD Kota Serang
Dua anggota DPRD Kota Serang terpilih pada Pemilu 2024 mengundurkan diri lantaran maju jadi calon kepala daerah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua anggota DPRD Kota Serang terpilih pada Pemilu 2024 mengundurkan diri.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, mundurnya dua anggota dewan terpilih lantaran ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Dua orang tersebut atas nama Budi Rustandi dari Partai Gerindra, dan Nur Agis Aulia dari PKS. Kebetulan keduanya akan berpasangan sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali Kota," ujarnya saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Berikan Remisi ke Napi di Banten, Al Muktabar Sebut Pembebasan Adalah Esensi Kemerdekaan 


 Patrudin mengatakan, kedua caleg tersebut telah menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri sejak Juli 2024.

 “Saya kurang ingat di tanggal berapanya, tapi Juli kemarin sudah mengajukan pengunduran diri," katanya. 

KPU Kota Serang telah melakukan klarifikasi ke partai yang bersangkutan. Dan Partai harus mengajukan pengganti agar bisa dilantik pada 3 September 2024. 
 
"Jadi untuk pergantian antar waktu (PAW), dari KPU administrasi nya dan secara teknis kembalikan ke internal partai dan Sekretariat Dewan (Setwan)," kata Patrudin.

Untuk itu, Patrudin menyebut yang akan dilantik pada 3 September mendatang adalah Caleg PAW.

"Caleg PAW sudah menyerahkan LHKPN, jadi 45 DPRD Kota Serang akan dilantik secara bersamaan. Baik Caleg PAW ataupun Caleg terpilih, " ujarnya.

Patrudin menambahkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak maju di Pilkada hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri.

 "Tapi mereka masih bisa menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri saat pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024," jelasnya. 
 
Diketahui sebelumnya, melalui PKPU No 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 4 huruf (d), syarat menjadi Calon Kepala Daerah adalah mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved