Tugas Pokok dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan dilantik hari ini, Kamis (7/11/2024).
Editor:
Abdul Rosid
Istimewa
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan dilantik hari ini, Kamis (7/11/2024).
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Demikian gaji KPPS Pilkada 2024 dan beberapa tugas yang perlu diperhatikan.
Baca Juga
Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Rekan Kerja saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Pastikan Persiapan PSU Kabupaten Serang Lancar, KPU RI Tinjau Gudang Logistik |
![]() |
---|
7 Calon Bupati di Bengkulu Diperiksa KPK, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Eks Gubernur Rohidin Mersyah |
![]() |
---|
Dapat Hibah Rp50 M di Pilkada 2024, KPU Lebak Diminta Kembalikan Sisa Anggaran Tak Terpakai |
![]() |
---|
KPU Ketar-ketir Cari Anggaran untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.