Tugas Pokok dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan dilantik hari ini, Kamis (7/11/2024).

Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan dilantik hari ini, Kamis (7/11/2024). 

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Demikian gaji KPPS Pilkada 2024 dan beberapa tugas yang perlu diperhatikan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved