Daftar UU Paling Sering Diuji Materi di MK: Ada UU Advokat
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
Hak konstitusional calon independen.
2. UU Cipta Kerja
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan turunannya) diajukan ke MK oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi karena metode penyusunan omnibus law yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, serta dampaknya terhadap hak pekerja dan lingkungan.
3. UU Minerba
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sering diuji karena dinilai lebih memihak kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.
4. UU Perkawinan
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan banyak diuji terutama terkait dengan batas usia pernikahan, yang sebelumnya dianggap diskriminatif terhadap perempuan.
5. UU Ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 dan revisinya sering digugat oleh serikat pekerja terkait isu-isu seperti pesangon, outsourcing, dan perlindungan hak buruh.
6. UU Pendidikan Tinggi
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi kerap diuji, khususnya terkait otonomi perguruan tinggi dan akses pendidikan yang dianggap diskriminatif bagi kelompok tertentu.
7. UU Pilkada
UU terkait Pemilihan Kepala Daerah, seperti UU No. 10 Tahun 2016, sering menjadi objek gugatan, terutama mengenai mekanisme pemilihan langsung vs. tidak langsung, serta persyaratan calon independen.
8. UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup
UU yang mengatur pengelolaan hutan dan lingkungan sering digugat oleh masyarakat adat dan LSM karena konflik kepentingan antara pelestarian lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam.
Ini Respon Pimpinan DPR RI saat Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK |
![]() |
---|
MK Pertanyakan Keamanan Data Pribadi Warga Indonesia yang Bisa Ditransfer ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
![]() |
---|
Penetapan Calon Terpilih PSU Kabupaten Serang Tunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.