Daftar UU Paling Sering Diuji Materi di MK: Ada UU Advokat

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas ‎Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta, Kamis petang, (28/11/2024). 

Pemilihan Peradi sebagai tempat kuliah lapangan ini karena Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan ini merupakan single bar sesuai amanat UU Advokat. Ini juga agar mereka yang ingin menjadi advokat tidak salah pilih. 

“Ya [agar tidak salah pilih] karena memang dari awal kan Peradi Prof Otto sebagai single bar. Kalau dia sudah memilih PKPA Peradi Prof. Otto, harus Peradi Prof. Otto sampai tamat, sampai jadi advokat. Hampir gitu biasanya,” kata dia.  

‎Kuliah kerja lapangan ini juga dihadiri sejumlah pejabat teras DPN Peradi, yakni Waketum Zul Armain Aziz dan Srimiguna, Wasekjen Viator Harlen Sinaga, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Prokoler, R. Riri Purbasari Dewi; serta Wakil Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama, Wiwik Handayani dan Alemina Tarigan.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved