Daftar UU Paling Sering Diuji Materi di MK: Ada UU Advokat
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
Pemilihan Peradi sebagai tempat kuliah lapangan ini karena Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan ini merupakan single bar sesuai amanat UU Advokat. Ini juga agar mereka yang ingin menjadi advokat tidak salah pilih.
“Ya [agar tidak salah pilih] karena memang dari awal kan Peradi Prof Otto sebagai single bar. Kalau dia sudah memilih PKPA Peradi Prof. Otto, harus Peradi Prof. Otto sampai tamat, sampai jadi advokat. Hampir gitu biasanya,” kata dia.
Kuliah kerja lapangan ini juga dihadiri sejumlah pejabat teras DPN Peradi, yakni Waketum Zul Armain Aziz dan Srimiguna, Wasekjen Viator Harlen Sinaga, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Prokoler, R. Riri Purbasari Dewi; serta Wakil Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama, Wiwik Handayani dan Alemina Tarigan.
| Anwar Usman Kaget Terima Surat Peringatan MKMK soal Ketidakhadiran Sidang |
|
|---|
| Ini Respon Pimpinan DPR RI saat Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK |
|
|---|
| MK Pertanyakan Keamanan Data Pribadi Warga Indonesia yang Bisa Ditransfer ke Luar Negeri |
|
|---|
| Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
|
|---|
| Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-DPN-Peradi-Jumat-29-November.jpg)