Daftar UU Paling Sering Diuji Materi di MK: Ada UU Advokat
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar undang-undang paling sering di uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
Uji materiil adalah pengujian untuk menilai apakah norma UU bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Jika bertentangan, MK akan menyatakan norma UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Ambang Batas Baru Pilkada Banten Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi
Faktor Penyebab Seringnya Pengujian, yaitu
Ketidakjelasan pasal atau multitafsir.
Konflik kepentingan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Adanya persepsi bahwa UU tertentu melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Serupa dengan Anies-Imin, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud soal Sengketa Pilpres 2024
Berikut adalah daftar undang-undang (UU) di Indonesia yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan tren selama beberapa tahun terakhir:
1. UU Pemilu
UU terkait Pemilu (misalnya, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) menjadi salah satu UU yang paling sering diuji di MK.
Hal ini biasanya berkaitan dengan:
Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Sistem pemilu (proporsional terbuka vs. tertutup).
Daerah pemilihan (dapil).
Hak konstitusional calon independen.
2. UU Cipta Kerja
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan turunannya) diajukan ke MK oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi karena metode penyusunan omnibus law yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, serta dampaknya terhadap hak pekerja dan lingkungan.
3. UU Minerba
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sering diuji karena dinilai lebih memihak kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.
4. UU Perkawinan
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan banyak diuji terutama terkait dengan batas usia pernikahan, yang sebelumnya dianggap diskriminatif terhadap perempuan.
5. UU Ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 dan revisinya sering digugat oleh serikat pekerja terkait isu-isu seperti pesangon, outsourcing, dan perlindungan hak buruh.
6. UU Pendidikan Tinggi
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi kerap diuji, khususnya terkait otonomi perguruan tinggi dan akses pendidikan yang dianggap diskriminatif bagi kelompok tertentu.
7. UU Pilkada
UU terkait Pemilihan Kepala Daerah, seperti UU No. 10 Tahun 2016, sering menjadi objek gugatan, terutama mengenai mekanisme pemilihan langsung vs. tidak langsung, serta persyaratan calon independen.
8. UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup
UU yang mengatur pengelolaan hutan dan lingkungan sering digugat oleh masyarakat adat dan LSM karena konflik kepentingan antara pelestarian lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam.
Selain kedelapan UU itu, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merupakan salah satu aturan yang paling sering diuji materi.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Sebut Tidak Ada Paslon Capres hingga Parpol Keberatan Atas Pencalonan Gibran
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, mengatakan, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah sekitar 21 kali di uji di MK.
Di antaranya terkait kedudukan hingga kewenangan Peradi.
Dwiyanto menyampaikan keterangan tersebut ketika menerima kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta, Kamis petang, (28/11/2024).
Lebih lanjut Dwiyanto menyampaikan, puluhan gugatan tersebut semuanya tidak dikabulkan oleh MK. “Selalu mereka kalah, selalu mereka kandas,” tandasnya.
Putusan MK kian mengokohkan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) organ negara yang independen atau mandiri dan didirikan berdasarkan UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara.
Guna menjalankan fungsi-fungsi tersebut, negara memberikan 8 kewenangannya hanya kepada Peradi. Ke-8 kewenangan tersebut, di antaranya melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon advokat, dan mengangkat advokat.
Selanjutnya, membuat kode etik advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pegawasan, dan memberhentikan advokat.
“Peradi diberi tugas khusus, hanya satu organisasi advokat yang diberi wewenang untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan negara itu,” tandasnya.
Sayangnya, UU Advokat dan puluhan putusan MK itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh lembaga penegak hukum lain. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SK MA Nomor73/KMA/HK.01/IX/2015.
SK MA yang lebih rendah dari UU Advokat membuat OA di luar Peradi menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat yang sejatinya ini hanya kewenangan Peradi.
“Ada hampir 100 organisasi yang sekarang melakukan pengangkatan advokat. Mereka diangkat dengan prosedur dan institusi yang tidak benar,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini DPN Peradi mempunyai anggota nyaris mencapai 70 ribu advokat, tepatnya 61.731, 190 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tersebar di 34 provinsi di Indonesia, Pusat Bantuan Hukum (PBH), dan berbagai organ lainnya sesuai UU Advokat.
Kini, Peradi bermarkas di Peradi Tower yang terdiri 7 lantai. Gedung hasil dari iuaran anggota ini mulai ditempati pada 19 Januari 2024. “Ini dibeli tunai dari dana iuran anggota yang kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Dekan FH UBH, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H., M.H., menyampaikan, kuliah kerja lapangan di DPN Peradi ini diikuti 25 orang mahasiswa Hukum Tata Negara FB UBH, terdiri 11 mahasiswa dan 14 mahasiswi.
Pemilihan Peradi sebagai tempat kuliah lapangan ini karena Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan ini merupakan single bar sesuai amanat UU Advokat. Ini juga agar mereka yang ingin menjadi advokat tidak salah pilih.
“Ya [agar tidak salah pilih] karena memang dari awal kan Peradi Prof Otto sebagai single bar. Kalau dia sudah memilih PKPA Peradi Prof. Otto, harus Peradi Prof. Otto sampai tamat, sampai jadi advokat. Hampir gitu biasanya,” kata dia.
Kuliah kerja lapangan ini juga dihadiri sejumlah pejabat teras DPN Peradi, yakni Waketum Zul Armain Aziz dan Srimiguna, Wasekjen Viator Harlen Sinaga, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Prokoler, R. Riri Purbasari Dewi; serta Wakil Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama, Wiwik Handayani dan Alemina Tarigan.
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
![]() |
---|
Penetapan Calon Terpilih PSU Kabupaten Serang Tunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kades se-Kabupaten Serang Ikrarkan Netralitas di PSU Pilkada |
![]() |
---|
PAN Optimis Ratu Zakiyah-Najib Bakal Menangkan PSU Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.