Pemkot Serang Sambut Baik Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Kadindik: Supaya Fokus Ibadah
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyambut baik perihal wacana libur sekolah selama bulan Ramadan 2025.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyambut baik perihal wacana libur sekolah selama bulan Ramadan 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, TB Suherman mengatakan, pihaknya menyetujui wacana tersebut sebab Ramadan merupakan bulan ibadah.
"Supaya juga anak-anak bisa fokus ibadahnya," ujarnya kepada TribunBanten.com, usai menghadiri panggilan Komisi II DPRD Kota Serang, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Usai PN Serang Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak Kandung
Menurutnya meliburkan anak sekolah selama bulan Ramadan, tidak akan menggangu proses pembelajaran sama sekali.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
"Menurut saya engga akan menganggu pembelajaran, maka itu kami mendorong. Dan saat ini masih menunggu arahan dari pusat," ucapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Serang, Amir Abdul Hadi, mengungkapkan, wacana tersebut muncul kemungkinan karena pertimbangan ibadah.
Namun, jika memang nantinya terealisasi dan dianggap tidak mengganggu proses belajar mengajar, DPRD juga akan menyambut baik.
"Mungkin untuk lebih khusyuk di dalam meningkatkan ibadah selama bulan Ramadhan, mungkin pertimbangannya itu," ucapnya.
"Dan ketika nanti terealisasi sesuai kata Pak Kadindikbud tadi tidak mengganggu proses belajar mengajar, kita menyambut baik," jelasnya.
Saat disinggung perihal sikapnya terhadap wacana tersebut, Amir secara tegas mengatakan dirinya mendukung.
"Iya mendukung, supaya fokus beribadah di bulan suci," tegasnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah menyepakati kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadan 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah membahas libur Ramadan bersama lintas kementerian.
Kebijakan tersebut akan diumumkan melalui surat edaran tiga menteri, yaitu Mendikdasmen, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
ASN di Kota Serang Harap Siap-Siap! Pemkot akan Segera Terapkan Sistem Merit dan Manajemen Talenta |
![]() |
---|
Pemkot Serang Libatkan Universitas dan Filantropi dalam Program Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Pemkot Serang Diminta Terapkan Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN |
![]() |
---|
Kemenkeu Pangkas DAU Pemkot Serang Rp186 M di Tahun 2026, Budi Siapkan Strategi Ini |
![]() |
---|
Pemkot Serang Bakal Tiru Konsep Pajak Kampung Halaman ala Jepang untuk Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.