Agus, Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung di Serang-Banten Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhi hukuman mati terhadap Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, di Kabupaten Serang, Banten
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhi hukuman mati terhadap Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, di Kabupaten Serang, Banten.
Pria bereusia 30 tahun itu diketahui merupakan warga asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Ia divonis hukuman mati setelah dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun.
Dalam kasus tersebut, Agus dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana mati," ujar Hakim, Bony David di hadapan Agus, Jumat (24/1/2025).
Diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim PN Serang ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Di mana sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Usai PN Serang Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak Kandung
Adapun dalam pertimbangan hakim, Agus disebut dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak memiliki penyakit kejiwaan.
"Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa," ucap Bony.
Setelah mendengarkan putusan yang disampaikan majelis hakim, terdakwa belum menyatakan menerima atas putusan itu.
Baca juga: Anak Apotek Gama I Cilegon Ajukan Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat
Terdakwa Agus lebih memilih mempertimbangkan dulu apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya, baik itu banding maupun kasasi.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Agus.
Dalam uraian, Agus membunuh anaknya saat tertidur di samping ibunya pada 18 Juni 2024 lalu.
Baca juga: PN Serang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Kandung, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi
Kejadian itu pun sempat menggegerkan warga.
Sebab, Agus ternyata sedang menjalani ilmu kebatinan. Saat proses penyidikan, Agus pun sempat melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota pada 25 Juli 2024.
Pelariannya berakhir setelah empat hari ketika petugas kembali menangkapnya di hutan daerah Padarincang, Serang.
| Tipu Dokter di Banten Rp1 Miliar dengan Janji Anak Masuk Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Bui |
|
|---|
| Kasus Korupsi Telkom Sigma, Kerugian Negara Rp 282 Miliar Terungkap dalam Sidang di PN Serang |
|
|---|
| Fakta Persidangan Kasus Jaksa Banten Peras WN Korsel: Biaya Urus Kasus ITE Capai Rp 2,3 Miliar |
|
|---|
| Kasus Pemerasan WNA Korea, Tiga Jaksa di Banten Jalani Sidang Perdana di PN Serang |
|
|---|
| Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Istri Polisi di Banten Divonis 2 Tahun 8 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Agus-pembunuhan-anak.jpg)