Agus, Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung di Serang-Banten Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhi hukuman mati terhadap Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, di Kabupaten Serang, Banten

Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com/Rasyid Ridho
Agus, Pembunuh anak kandung di Serang Banten dijatuhi vonis hukuman mati 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhi hukuman mati terhadap Agus, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, di Kabupaten Serang, Banten.

Pria bereusia 30 tahun itu diketahui merupakan warga asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Ia divonis hukuman mati setelah dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun. 

Dalam kasus tersebut, Agus dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana mati," ujar Hakim, Bony David di hadapan Agus, Jumat (24/1/2025).

Diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim PN Serang ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Di mana sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun. 

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Usai PN Serang Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak Kandung

Adapun dalam pertimbangan hakim, Agus disebut dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya dan tidak memiliki penyakit kejiwaan. 

"Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa," ucap Bony. 

Setelah mendengarkan putusan yang disampaikan majelis hakim, terdakwa belum menyatakan menerima atas putusan itu.

Baca juga: Anak Apotek Gama I Cilegon Ajukan Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obat

Terdakwa Agus lebih memilih mempertimbangkan dulu apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya, baik itu banding maupun kasasi.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Agus. 

Dalam uraian, Agus membunuh anaknya saat tertidur di samping ibunya pada 18 Juni 2024 lalu. 

Baca juga: PN Serang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Kandung, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Kejadian itu pun sempat menggegerkan warga. 

Sebab, Agus ternyata sedang menjalani ilmu kebatinan. Saat proses penyidikan, Agus pun sempat melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota pada 25 Juli 2024. 
Pelariannya berakhir setelah empat hari ketika petugas kembali menangkapnya di hutan daerah Padarincang, Serang.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved