Polemik PIK 2

Abraham Samad Laporkan Agung Sedayu Group dan PSN di PIK 2 ke KPK: Ada Potensi Korupsi!

Saat ini publik sedang menyoroti kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah. 

Editor: Ahmad Haris
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KORUPSI DI PIK 2 - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).Mereka lapor ke KPK terkait potensi korupsi PSN di PIK 2. 

Padahal, di wilayah Desa Kohod sebenarnya tidak ada perluasan proyek strategis nasional (PSN). 

"Pertanyaan saya yang terbesar adalah kenapa Desa Kohod? Kenapa harus di situ yang banyak? Padahal, kalau kita lihat, perluasan PSN tidak ada sama sekali."

"Lalu, kenapa pemerintah daerah, terutama dalam hal ini Pemkab Tangerang, dengan mudah membuat RT/RW atau tata ruang tanpa melakukan pemantauan secara khusus," tutur dia.

"Saya masih bingung, Pak Nusron, ya, kenapa Desa Kohod paling banyak dibanding dengan desa lain," sambung Dede.

KKP Periksa Kades Arsin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah memeriksa Kades Arsin dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. 

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) di Kantor Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin.

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala desa Kohod untuk dimintai keterangan," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Selain Kades Arsin, KKP juga memeriksa 13 orang nelayan di hari yang sama. 

Pemeriksaan yang dilakukan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025. 

"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," kata Doni. 

"(Hasil pemeriksaan) Akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," tambahnya.

Doni juga menyebut, pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.

Sebelumnya, Kades Arsin menjadi sorotan usai berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mempertanyakan soal pagar laut. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved