Usul Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PSN PIK 2, Al Muktabar Dinilai Salahgunakan Wewenang
Sebanyak 1.600 hektar lebih hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang, diusulkan menjadi kawasan produksi, untuk kepentingan PSN PIK 2
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
"Nah gak boleh hutan lindung di apa-apa. Tapi karena sudah muncul peruntukannya untuk PSN, siapapun boleh. Tapi harus ada pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi," kata Wawan di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Butuh Waktu 10-20 Tahun, Tanggul Laut Raksasa Sepanjang 700 KM Segera Dibangun dari Banten-Jatim
Kendati demikian, Wawan mengaku tak mengetahui soal usulan terkait perubahan hutan lindung menjadi produksi yang diusulkan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
"Soal mengusulkan (Hutan lindung jadi produksi) jangan tanya saya, tanya ke beliau yang lama (Al Muktabar) saya tidak tahu menahu soal itu," katanya.
Wawan juga merasa tidak pernah dilibatkan untuk melakukan kajian terkait hutan lindung menjadi kawasan produksi oleh mantan Pj Gubernur Banten. Padahal, seharunya kata dia, DLHK turut dilibatkan.
"Iya (Harusnya dilibatkan) ini nggak ada, sok aja buktikan kalau ada DLHK di sana," ujar Wawan
Sementara mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan oleh TribunBanten.com melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Soal Denda Rp 48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Arsin Belum Terima Pemberitahuan Resmi dari KKP |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Ngaku Dijebak Ikut Deklarasi Dukung PIK 2, Usai Videonya Viral |
![]() |
---|
177 Sekolah di Provinsi Banten Diganjar Penghargaan Adiwiyata Tahun 2025 |
![]() |
---|
Upaya-upaya Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Memuluskan PSN PIK 2 Tropical Costland Tangerang |
![]() |
---|
Kata Perhutani Banten Soal Usulan Al Muktabar Ubah Hutan Lindung untuk PSN PIK 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.