Usul Alih Fungsi Hutan Lindung untuk PSN PIK 2, Al Muktabar Dinilai Salahgunakan Wewenang 

Sebanyak 1.600 hektar lebih hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang, diusulkan menjadi kawasan produksi, untuk kepentingan PSN PIK 2

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa/Agung Sedayu Group
Mantan Penjabat (Pj) Guberenur Banten, Al Muktabar dinilai telah menyalahgunakan wewenang soal hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang, diusulkan menjadi kawasan produksi, untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Costland. 

"Nah gak boleh hutan lindung di apa-apa. Tapi karena sudah muncul peruntukannya untuk PSN, siapapun boleh. Tapi harus ada pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi," kata Wawan di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Butuh Waktu 10-20 Tahun, Tanggul Laut Raksasa Sepanjang 700 KM Segera Dibangun dari Banten-Jatim

Kendati demikian, Wawan mengaku tak mengetahui soal usulan terkait perubahan hutan lindung menjadi produksi yang diusulkan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

"Soal mengusulkan (Hutan lindung jadi produksi) jangan tanya saya, tanya ke beliau yang lama (Al Muktabar) saya tidak tahu menahu soal itu," katanya.

Wawan juga merasa tidak pernah dilibatkan untuk melakukan kajian terkait hutan lindung menjadi kawasan produksi oleh mantan Pj Gubernur Banten. Padahal, seharunya kata dia, DLHK turut dilibatkan.

"Iya (Harusnya dilibatkan) ini nggak ada, sok aja buktikan kalau ada DLHK di sana," ujar Wawan

Sementara mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan oleh TribunBanten.com melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved