Pemilik Gilingan Padi di Lebak Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Pembelian Gabah Sesuai HPP

Sejumlah pemilik penggilingan padi di Kabupaten Lebak, merespon soal penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dari petani

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbah/TribunBanten.com
Penggiingan padi di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Senin (17/2/2025). - Sejumlah pemilik penggilingan padi di Kabupaten Lebak, merespon soal penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dari petani sebesar Rp 6.500 per kilogram.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sejumlah pemilik penggilingan padi di Kabupaten Lebak, merespon soal penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dari petani sebesar Rp 6.500 per kilogram. 

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2025, di Jakarta.

Selah satu pemilik penggilingan padi, di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Andriyansyah mengaku mendukung adanya kebijakan pemerintah Pusat. 

Baca juga: Dear Ojol! Siap-siap Dapat THR Lebaran 2025 dari Aplikator, Ini Penjelasan Wamenaker

Dikarenakan, adanya kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para petani khususnya di Lebak

"Sangat bagus menurut kami, dan kami sangat mendukung adanya kebijakan itu," katanya saat ditemui di rumahnya, Senin (17/2/2025). 

Meskipun dirinya mendukung kebijakan tersebut, namun ada beberapa persoalan yang dihadapi oleh pihaknya saat membeli gabah dari para petani. 

Salah satunya adalah ketidak sesuaian harga dengan barang yang didapatkan dari para petani. 

"Nah itu kendala kita sekarang, kalau harga segitu bagi petani sangat menguntungkan, tapi kalau kualitas padinya tidak sesuai, ya kita juga rugi," katanya. 

"Ketika kami dapatkan padi tidak sesuai kualitas, kemudian digiling itu tidak sebanding malah berkurang hasilnya." 

"Ya kalau petani pasti oke-oke saja, cuma kami yang belinya ini rugi. Belum lagi bayar utang kan," sambungnya. 

Dia mengaku, pembelian gabah yang dilakukan pihaknya menyesuaikan kualitas padi, meskipun pemerintah sudah menetapkan HPP. 

Sebab, lanjut dia, pembelian gabah tidak bisa disama ratakan antara kualitas padi yang baik dengan kualitas padi yang kurang baik. 

"Artinya kami juga tidak ingin rugi saat melakukan pembelian, apalagi padinya kotor, basah dan lembab. Ya kami juga tidak mau rugi dan memaksakan," ujarnya. 

Senanda dengan Andriansyah, pemilik penggilingan padi di Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Bambang mengaku mendukung adanya kebijakan tersebut. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved