Nasib Guru Honorer Madrasah di Kabupaten Lebak, Harus Gigit Jari Karena Tak Dapat THR Dari Kemenag
Guru honorer sekolah Madrasah di Kabupaten Lebak tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Guru honorer sekolah madrasah di Kabupaten Lebak tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) pada Kemenag Lebak, Slamet.
Slamet menjelaskan, pemberian THR untuk para guru sekolah madrasah sudah diatur oleh pemerintah pusat, melalui kebijakan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Hore! THR ASN dan Honorer Pemprov Banten Cair Hari Ini, Cek Cek Rekening Sekarang
Kata dia, dalam aturan tersebut, yang mendapatkan THR hanya guru madrasah yang statusnya sudah pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi kalau untuk guru honorer madrasah itu tidak dapat THR, tapi hanya PNS yang dapat," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/3/2025).
"Tambah lagi kalau PNS sudah dianggarkan oleh negara," sambungnya.
Menurut Slamet, pemberian THR bagi para guru honorer madrasah tergantung pemilik yayasannya masing-masing.
"Nah itu kembali ke pemilik yayasan nya kalau terkait pemberian THR untuk honorer, kalau Kemenag tidak," ujaranya.
Slamet mengaku, Kemenag Lebak tidak bisa melakukan penekanan kepada para pemilik yayasan soal kewajibannya memberikan THR kepada para guru honorer.
Baca juga: Peringatan Bagi Perusahaan di Lebak, Disnaker Bakal Beri Sanksi Jika Tidak Membayar THR ke Karyawan
"Kita tidak bisa menekan yah, karena mungkin itu kembali ke keuangan masing-masing, tapi biasanya sih ada, cuma besaran nya kita tidak tahu," ujarnya.
Sekarang, ini kata Slamet, jumlah sekolah madrasah negeri di Kabupaten Lebak ada sebanyak 10 sekolah dari total 807 sekolah madrasah.
"Yang sudah negeri 10, sisa nya, semuanya swasta," pungkasnya.
Meski Lahan Disebut Milik JB, Bupati Lebak Hasbi Tetap Tolak Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang |
![]() |
---|
Dampak Pemerintah Pusat Pangkas TKD Pemkab Lebak Senilai Rp118 Miliar, Berpotensi Menyulitkan Daerah |
![]() |
---|
Agil Zulfikar Gerak Cepat Temui Warga Margamulya Usai Demo, Langsung Telepon Kadis PUPR Banten |
![]() |
---|
Warga Margamulya Geruduk Kantor Gubernur Banten, Minta Andra Soni Temui Massa Aksi |
![]() |
---|
Temui Massa Aksi, DPRD Banten Janji Kawal Perbaikan Jalan Rusak dan Program Bang Andra di Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.