Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Berikut Jadwalnya
Sepanjang 2025, beberapa provinsi di Indonesia menggelar program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
2. Meringankan beban finansial Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang terlama+bat dapat meirngankan beban finansial masyarakat, terutama mereka yang kesulitan membayar pajak kendraan dengan tepat waktu akibat kondisi ekonomi maupun situasi lainnya.
3. Legalitas kendaraan tetap terjaga Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, kendaraan bermotor yang dimiliki tetap legal untuk digunakan di jalan raya.
4. Perlindungan dari Jasa Raharja Manfaat berikutnya dari program pemutihan kendaraan bermotor adalah keterjaminan perlindungan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja.
Siapa saja yang bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa diikuti oleh orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di suatu wilayah hukum.
Selain itu, program ini juga bisa diikuti ole badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Daerah Jawa Barat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan dapat segera mendatangi Samsat induk di domisili masing-masing.
Sumber : Kompas.com
pemutihan pajak kendaraan bermotor
pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak
pemutihan
pajak kendaraan bermotor
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.