5 Perwakilan Komnas HAM Kunjungi Warga Desa Rancapinang, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD

5 perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
KONFLIK LAHAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) mengunjungi warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Selasa 17 Juni 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. 

Dalam kunjungannya tersebut, sebanyak 5 orang perwakilan dari Komnas HAM datang menemui warga guna membahas konflik lahan dengan TNI AD.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rancapinang, Epan Kusmana menyampaikan, kunjungan Komnas HAM ke Rancapinang pada tanggal 17 Juni 2025. 

Ia mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Rancapinang yaitu menindak lanjuti surat yang dilayangkan pihaknya beberapa pekan lalu. 

"Ada 5 orang perwakilan dari Komnas HAM ke sini, mereka menindak lanjuti surat yang dilayangkan kami sebelumnya," ujarnya dalam sambungan telepon, Selasa (24/6/2025). 

Baca juga: Warga Rancapinang Pandeglang Temui Gubernur Banten Andra Soni, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD 

"Kami juga menceritakan semuanya, termasuk kronologi yang terjadi kepada mereka," sambungnya. 

Ia mengatakan, dari hasil obrolan bersama, Komnasham akan segera menindak lanjuti terkait permasalahan yang terjadi di wilayah. 

Bahkan, tambah dia, Komnasham juga turun ke lokasi melihat kondisi 5 hektar lahan yang sudah digarap pihak TNI AD

"Mereka ke lokasi juga. Tahap selanjutnya, katanya mereka mau ke BPN Pandeglang dan Bupati Pandeglang," katanya.

Ia mengaku belum mengetahui apakah sudah ditindak lanjuti atau belum oleh Komnasham. 

"Belum dapat informasi lagi, tapi kami juga mau konfirmasi soal itu," ujarnya. 

Ia berharap permasalahan yang terjadi di wilayahnya bisa secepatnya selesai. 

Sebab, masyarakat ingin mendapatkan keadilan atas lahan yang mereka garap.

"Masyarakat tidak menolak keberadaan institusi negara,  tapi kami harap ada keadilan bagi masyarakat," tandasnya. 

Diketahui, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, seluas 376 hektar yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP). 

Baca juga: Bupati Pandeglang Dewi Setiani Akhirnya Buka Suara, Soal Konflik Lahan Warga Rancapinang vs TNI AD

Dari 376 hektar itu, sekarang ini TNI AD tengah melakukan penggarap seluas 5 hektar garapan 23 orang warga untuk pembangunan Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah tersebut. 

Pengakuan warga, mereka tidak pernah merasa menjual lahan garapan sejak turun-temurun kepada siapapun termasuk TNI AD

Terlebih, warga tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan garapan yang sekarang ini tengah digarap oleh TNI AD.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved