Warga Rancapinang Ancam Laporkan BPN Pandeglang ke KI, Jika Tak Beri Salinan SHP yang Diklaim TNI

Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, akan melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang ke Komisi Informasi (KI).

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
KONFLIK LAHAN - Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rabu (25/6/2025). Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, akan melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang ke Komisi Informasi (KI). 

"Karena untuk mengetahui sumber SHP itu, maka dari pihak berwenang yakni BPN," sambungannya. 

Ia berharap, kepada pihak BPN agar bisa memberikan salinan SHP yang dimiliki TNI AD

Sehingga, hal itu menjadi dasar bagi para warga bahwa SHP tersebut adalah milik TNI ataupun masih milik warga yang menggarap. 

"Itu nanti jadi dasar kami. Apakah kami akan melakukan gugatan, dan langkah apasih yang harus kami lakukan kalau sudah ada SHP supaya lebih leluasa," ujarnya. 

Baca juga: Warga Rancapinang Pandeglang Temui Gubernur Banten Andra Soni, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD 

Diketahui, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, seluas 376 hektar kurang lebih yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP) keluar pada tahun 2012. 

Dari 376 hektar itu, sekarang ini TNI AD tengah melakukan penggarapan seluas 5 hektar garapan milik 23 orang warga. 

Dari 5 hektar tersebut, rencananya akan dibangun Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) di wilayah tersebut. 

Berdasarkan pengakuan warga, mereka tidak pernah merasa menjual lahan garapan sejak turun-temurun kepada siapapun termasuk TNI AD

Terlebih, warga tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan garapan yang sekarang ini tengah digarap oleh TNI AD.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved