Jaringan Narkoba Pedagang Ikan Terbongkar, Polres Serang Amankan 1,5 Kg Sabu

Satresnarkoba Polres Serang membekuk tiga pengedar sabu jaringan pedagang ikan Muara Baru dan menyita total 1.375 paket sabu

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Satresnarkoba Polres Serang membekuk tiga pengedar sabu jaringan pedagang ikan Muara Baru dan menyita total 1.375 paket sabu 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap SH di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggeledahan di kontrakan SH, petugas mengamankan dua telepon genggam dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi dan pembagian sabu.

“SH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial PA, yang kini juga berstatus DPO,” tambah Condro.

Ia menegaskan, Polres Serang akan terus memburu seluruh jaringan pelaku, termasuk PA yang diduga menjadi pemasok utama.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved