Jaringan Narkoba Pedagang Ikan Terbongkar, Polres Serang Amankan 1,5 Kg Sabu
Satresnarkoba Polres Serang membekuk tiga pengedar sabu jaringan pedagang ikan Muara Baru dan menyita total 1.375 paket sabu
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap SH di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan di kontrakan SH, petugas mengamankan dua telepon genggam dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi dan pembagian sabu.
“SH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial PA, yang kini juga berstatus DPO,” tambah Condro.
Ia menegaskan, Polres Serang akan terus memburu seluruh jaringan pelaku, termasuk PA yang diduga menjadi pemasok utama.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.
| Bagian X: Ketika Pena Menjadi Pedang |
|
|---|
| Operasi Zebra Maung 2025 di Banten, Digelar 17-30 November : Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Ditindak |
|
|---|
| Satgas Cs-137: Produk Olahan PT Charoen Pokphand di Cikande Serang Tak Terkontaminasi Radioaktif |
|
|---|
| Dinkes Serang Periksa Kesehatan 7.000 Warga, Cek Dampak Radioaktif Cesium-137 di Cikande |
|
|---|
| Soal Dugaan Potongan Bantuan Modal Usaha, Polres Serang Panggil Dinsos dan Warga Penerima Manfaat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polres-Serang-membekuk-tiga-p.jpg)