Pemkot Serang Gencar Data Bangunan Tak Berizin, Targetkan Tambah PAD Lewat PBG

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang terus melakukan pendataan bangunan di seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Muhamad Rifky Juliana/TribunBanten.com
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi - DPUPR Kota Serang terus melakukan pendataan bangunan di seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan. 

Terkait sanksi bagi pelanggar, Iwan menuturkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban memiliki PBG dapat dikenai sanksi administrasi, bahkan hingga penutupan atau pembongkaran bangunan.

“Mungkin nanti (denda) itu tahap selanjutnya akan kita kaji. Syukur-syukur bisa diterapkan dan tidak menyalahi aturan, karena itu bisa meningkatkan PAD kita,” ungkap Iwan.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara PBG dan IMB. Menurutnya, PBG tidak sama dengan IMB yang wajib dimiliki sebelum membangun.

PBG bisa diajukan meski proses pembangunan masih berjalan, dengan fokus pada aspek keamanan dan kenyamanan bangunan.

Iwan menyinggung kawasan industri di Kecamatan Kasemen yang saat ini masih dalam proses perizinan.

“Belum, bangunannya saja belum ada. Karena memang PBG ini di tahap akhir, artinya setelah izin-izin atau dokumen-dokumen kajian selesai, baru ujungnya adalah PBG,” terangnya.

“Jadi, kajian-kajian dokumen lainnya seperti amdalalin, analisis mengenai dampak lingkungan, dan dokumen lingkungan lainnya,” sambung Iwan.

Ia memastikan bahwa dari proses penerapan PBG ini terdapat potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah, meski hingga kini pihaknya masih menghitung nilai pastinya berdasarkan data yang dihimpun dari tiap wilayah.

“Kita belum bisa menghitung kalau belum melihat gambar, karena untuk bangunan itu dilihat dari yang terbangun, bukan dari luas tanah,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved