Oknum Kepala KUA Cirinten Lebak Diduga Menikahkan Suami Orang, Hingga Ancam Laporkan Istri Sah

Oknum Kepala KUA Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, berisinial S diduga terlibat pernikah gelap yakni menikahkan suami sah berisinial FI dari KK

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Seorang istri sah berinisial KK (35), warga Kampung Hegarmanah, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, melaporkan FI alias suaminya ke Polres Lebak gegara menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya, Selasa (28/10/2025). 

Lebih lanjut, KK mengatakan bahwa anak perempuan dari selingkuhan suaminya justru mendukung dirinya untuk melaporkan FI ke pihak kepolisian.

“Anak perempuannya malah bilang saya harus laporin aja,” ungkapnya.

Dari pernikahannya dengan FI, KK mengaku memiliki satu anak yang masih balita.

“Satu anak, masih kecil,” ucapnya.

KK menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga mendapatkan keadilan bagi dirinya dan anaknya.

“Saya hanya ingin diperlakukan manusiawi. Saya percaya Polres Lebak akan membantu saya sampai tuntas,” tegasnya.

Tak hanya itu, KK juga menyebut, pernikahan suaminya dengan perempuan selingkuhannya dilakukan oleh oknum Kepala KUA Kecamatan Cirinten.

“Saya menyayangkan kenapa bisa dinikahkan begitu, padahal dia paham aturan,” katanya.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved