Konflik Lahan

Warga Rancapinang Kepung Kantor Bupati Pandeglang, Tuntut Pembatalan SHP untuk TNI AD

Ratusan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pandeglang.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Ratusan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pandeglang, Selasa (7/10/2025).  

Laporan wartawan TribunBaten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Ratusan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pandeglang, Selasa (7/10/2025). 

Pantauan TribunBanten.com di lokasi, ratusan warga tersebut berkumpul di depan Kantor Bupati Pandeglang menyampaikan aspirasinya di tengah guyuran hujan. 

Salah satu masa aksi, Usep mengatakan, bahwa lahan yang diklaim TNI AD tersebut merupakan warisan leluhur nenek moyang warga Rancapinang. 

Baca juga: Warga Rancapinang Minta Pembangunan Batalion Teritorial TNI AD di Pandeglang, Dihentikan Sementara

Terlebih, warga Rancapinang tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada siapapun, termasuk TNI AD. 

"Tanah Rancapinang adalah warisan leluhur, sumber hidup, dan ruang hidup rakyat yang dijaga turun-temurun. Dan kami tidak pernah menyerahkan kepada siapapun itu," katanya. 

"Cuma kini, tanah itu hendak dirampas melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 01/2012 atas nama Kementerian Pertahanan RI," sambungnya. 

Usep menilai, dokumen yang diklaim TNI AD terkesan rekayasa dan cacat secara hukum. 

"Jadi ada manipulasi kronologi dan penghilangan fakta soal SHP yang dimiliki itu," katanya. 

Usep menyebut, bukti yang dimiliki warga Rancapinang yang belum bisa terbantahkan, antara lain:

1. Warga bayar pajak tanah sejak 1965 (SKPHB).

2. Ada masjid dan tanah wakaf bersertifikat 1994.

3. Kuburan tua jadi saksi sejarah keterikatan warga.

4. SPHAT 1997 terbit sebelum SK Gubernur Banten dan SK Bupati Pandeglang jelas cacat prosedur.

5. Mantan Kepala Desa Rancapinang menegaskan tidak pernah tandatangan atau ukur lahan SHP TNI AD.

6. Polda Banten menemukan lahan warga atas nama Mista, Mamun, Sarkaya dirusak, padahal tak tercantum dalam dokumen.

"Jadi semua bukti ini menunjukkan SHP 01/2012 berdiri di atas kebohongan dan rekayasa administratif," ujarnya. 

Berikut tuntutan massa aksi jilid II:

1. Batalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01/2012 atas Tanah Rancapinang.
Karena terbit tanpa dasar pelepasan hak rakyat dan tanpa proses hukum yang sah.

Baca juga: Menteri LHK Ungkap Rencana Evakuasi Warga Terdampak Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang

2. Tolak pembangunan Batalion di atas tanah warga sampai ada penyelesaian yang adil dan bermartabat.

3. Desak Bupati Pandeglang dan Kepala BPN untuk segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat secara resmi, terbuka, dan tertulis.

Tidak lama setelah itu, puluhan perwakilan warga Rancapinang memasuki Aula Bupati Pandeglang  untuk melakukan dialog dengan Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi dan Ketua DPRD Pandeglang, Agus Khotibul Umam, serta anggota DPRD Pandeglang lainnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved