Berita Pemkot Tangsel

Didampingi Wali Kota Tangsel, Masyarakat Kampung Muncul Geruduk Kantor BRIN : Buntut Penutupan Jalan

Puluhan masyarakat Kampung Muncul, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan menggeruduk kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
Wali Kota Tangsel bersama warga kampung Muncul, kelurahan Setu, saat mendatangi kantor BRIN, Senin (13/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBantsn.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Puluhan masyarakat Kampung Muncul, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggeruduk kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada Senin (13/10/2025).

Kedatangan massa aksi tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

Dalam aksinya, mereka menolak rencana penutupan Jalan Raya di ruas Serpong-Muncul-Parung, yang direncanakan akan dilakukan oleh BRIN, mulai Senin (13/10/2025) hari ini.

Baca juga: Siswa SMAN 1 Cimarga Kompak Mogok Sekolah, Buntut Adanya Isu Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Kepsek

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, massa aksi sudah berkumpul di posko aduan warga yang berada tepat di depan kantor BRIN sejak pukul 09.00 WIB.

Tak lama berselang Wali Kota Tangsel juga hadir dan langsung bergabung bersama rombongan warga.

Berbagai poster tuntutan yang dibuat dari karton dibentang oleh massa aksi yang terdiri dari laki-laki dan juga perempuan.

"Wakil rakyat wajib tolong rakyat," tulis poster tuntutan yang dipegang oleh seorang ibu-ibu berkerudung cokelat.

"BRIN kaya kompeni," tulis warga lainnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, keberpihakan nya terhadap penolakan warga dilandasi oleh latar belakang sejarah keberadaan jalan tersebut.

Menurutnya, jalan tersebut sudah sejak dahulu menjadi jalur utama lalu lintas warga.

"Secara historis juga saya kecil di Tangerang, waktu kalau mau mancing ke Gunung Sindur (Bogor),  jalan ini sudah ada," kata Benyamin.

"Bahkan waktu saya masih kecil, waktu jaman kebun karet jalan ini sudah digunakan," sambungnya.

Tak hanya itu, kata Benyamin, dalam sertifikat yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, secara jelas disebutkan bahwa jalan itu merupakan jalan aset milik Pemprov Banten.

Baca juga: Kepsek SMAN 1 Cimarga Akui Tampar Siswa yang Merokok di Sekolah, Bantah Lakukan Kekerasan Berat

"Secara hukum sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten, ke sana nya milik Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

"Jadi bukan milik siapa-siapa (BRIN) ini milik provinsi Banten dan Jawa Barat, sehingga dengan demikian jalan ini milik masyarakat. Sehingga kami juga menolak penutupan jalan ini," tegasnya.

Ia pun mengaku, telah menempuh jalur administratif untuk memperjuangkan agar jalan tersebut kembali ke fungsinya sebagai jalan provinsi.

"Saya sudah berkirim surat ke BRIN dan Provinsi Banten ke Gubernur, dan bapak gubernur juga menolak prinsip nya tidak menghendaki penutupan jalan ini," tutup Benyamin.

Menanggapi tuntutan warga,  perwakilan BRIN Agus Basuki mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada warga terkait hal-hal yang sifatnya kebijakan operasional.

Oleh karena itu, kata dia, dirinya berjanji akan menyampaikan segala tuntutan warga ke pimpinan BRIN yang ada di pusat.

"Saya mohon maaf bapak ibu, saya punya batasan untuk menyampaikan hal-hal yang sifatnya kebijakan dan operasional," katanya.

"Nanti akan kami sampaikan (ke pusat) dalam waktu dekat," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved