Kepala BRIN Berganti, Harapan Baru Warga Setu Tangsel, Ada Solusi Polemik Jalan Serpong-Parung
Bagi warga Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, pengangkatan Arif Satria sebagai Kepala BRIN yang baru juga membuka harapan baru.
Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
Pihak BRIN berdalih, pengalihan akses jalan itu dilakukan untuk memperkuat keamanan kawasan objek vital nasional.
Sebab, kawasan BRIN memiliki potensi risiko yang tinggi dengan adanya fasilitas nuklir, area pengembangan roket, propelan, serta laboratorium berstandar internasional.
Resiko itu kian meningkat seiring adanya rencana BRIN, untuk membangun fasilitas pengembangan nuklir terbaru, yakni reaktor dan siklotron pada 2026 mendatang.
Rencana itu pun menuai gelombang penolakan dari warga termasuk Wali Kota (Walkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.
Bahkan, Benyamin dengan tegas menantang pihak BRIN, untuk membuktikan legalitas kepemilikan jalan raya ruas Serpong - Parung.
Menurutnya, jalan tersebut hingga saat ini memiliki sertifikat aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan ditetapkan sebagai jalan provinsi.
Tak hanya itu, jejak historical juga mencatat bahwa jalan itu telah puluhan tahun digunakan sebagai jalur utama transportasi warga, dan tidak ada catatan jalan dimiliki oleh BRIN.
Oleh karena itu, Benyamin juga mengaku telah bersurat kepada BRIN dan Gubernur Banten, agar rencana pengalihan akses jalan itu dibatalkan.
| Gubernur Banten Undang BRIN Bahas Polemik Jalan Serpong-Parung, Kewenangan Menutup di Provinsi |
|
|---|
| Profil Arif Satria, Rektor IPB Resmi Dilantik Jadi Kepala BRIN : Intip Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Warga Minta Gubernur Banten Turun Tangan Atasi Polemik Penutupan Jalan Serpong-Parung |
|
|---|
| Daftar 10 Tuntutan Warga Saat Demo di DPRD Tangsel, Tolak Penutupan Jalan Serpoong Muncul Parung |
|
|---|
| BRIN Tutup Jalan Serpong-Parung, Demi Bangun Dua Laboratorium Nuklir Baru di 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Warga-Setu-Suhendar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.