Larangan Mudik 2021: Bus Stiker Khusus yang Bisa Beroperasi, Berikut Cara Pemesanan

Selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, armada transportasi Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP tak beroperasi.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Rizki Amana
Sejumlah Bus AKAP yang sedang mangkal di Terminal Bayangan Cimanggis, Ciputat, Kota Tangsel (Warta Kota/Rizki Amana) 

TRIBUNBANTEN.COM - Selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, armada transportasi Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP tak beroperasi.

Hanya saja pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengoperasikan bus berstiker khusus.

Kemenhub menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca juga: Banten Tujuan Mudik, Ini 19 Titik Penyekatan di Cilegon, Serang, Lebak, Tangerang, dan Pandeglang

Baca juga: Warga Jabodetabek Dilarang Mudik dan Wisata ke Banten, Wahidin: Gue di Rumah Aja Saat Lebaran

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik.

Artinya, bepergian untuk keperluan mendesak menggunakan bus masih diperbolehkan. Terdapat sejumlah kriteria perjalanan mendesak yang ditetapkan.

Dijelaskan, perjalanan non-mudik misalnya ketika seseorang harus bepergian untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas.

“Bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan,” ungkap Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Selain itu, yang boleh melakukan perjalanan juga adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik.

Semua perjalanan yang dilakukan orang berkriteria tersebut bisa dilakukan dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” kata Budi.

“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” sambungnya.

Stiker khusus ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat. Stiker khusus Kemenhub untuk bus AKAP hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkasnya.

Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Ajak Masyarakat Ikut Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Warga Curi Start Mudik, Penumpang Padati Stasiun Rangkasbitung

Sebelumnya diberitakan, pada masa larangan Mudik 2021 memang ada bus yang dilarang beroperasi namun ada pula yang masih tetap bisa mengangkut penumpang.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved