Lakukan Pembunuhan Berencana pada Remaja 16 Tahun, Kakak Beradik di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Kakak beradik kandung menjadi pelaku pembunuhan remaja berinisial FM (16) yang jasadnya dibuang di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan.

Istimewa
Kakak beradik kandung menjadi pelaku pembunuhan remaja berinisial FM (16) yang jasadnya dibuang di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 

Pelaku lalu melihat tali sepatu di ruangan, sehingga mencekik korban pakai tali sepatu hingga tewas.

Pelaku dibantu oleh seorang anak berinisial A agar memegangi kaki korban. Hanya hitungan detik, korban pun kehilangan nafas.

"Kurang lebih lima menit. Karena begitu cepat prosesnya, kaki dipegang dan tengah tidak sadar karena di bawah minuman berarkohol tadi," ujarnya.

Setelah korban tewas, pelaku 1 berkerja sama dengan S kakaknya untuk membawa korba ke atas motor dan ikut serta membuang pelaku ke jalan.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, dan atau 170 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kakak dan Adik Terancam Hukuman Mati, Rencanakan Pembunuhan Remaja, Dendam Fisik Ayah Dihina

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved