Catat! Ini Bocoran Besaran THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS, Berikut Jadwal Pencairannya

Tahun 2023 ini, tunjangan kinerja hanya akan diberikan setengah atau 50 persen dari jumlah total, seperti diberitakan dalam laman Kemenkeu.

Editor: Vega Dhini
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNBANTEN.COM - Memasuki bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin ramai diperbincangkan.

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2023?

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Ist/Tribunnews.com)

THR PNS 2023 dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar dan pensiunan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan THR PNS 2023 pada H-10 sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Posko THR 2023, Layanan Konsultasi dan Pengaduan: Begini Cara Adukan Perusahaan

Kemudian, gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2023.

Tahun 2023 ini, tunjangan kinerja hanya akan diberikan setengah atau 50 persen dari jumlah total, seperti diberitakan dalam laman Kemenkeu.

Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13

Berikut ini besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023 menurut PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. SMA/Diploma 1/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma 2/Diploma 3/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma 4/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000.
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.O00

e. Strata 2/Strata 3/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000

Alasan Tunjangan Kinerja Hanya 50 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alasan tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen karena keadaan saat ini dan ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu, berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Sehingga, guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, akan mendapat 50 persen tunjangan profesi.

Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai Jabatan, Paling Banyak Rp24.134.000

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved