Ahli Psikologi Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pencabulan Anak: Tak Ada Istilah Suka Sama Suka
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut buka suara soal hubungan Mario Dandy (20) dan kekasihnya, AGH (15).
TRIBUNBANTEN.COM - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut buka suara soal hubungan Mario Dandy (20) dan kekasihnya, AGH (15).
Diketahui, dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut AGH dan Mario Dandy sudah berhubungan layaknya suami istri.
Menurut Reza Indragiri Amriel, tak ada istilah suka sama suka dalam hubungan anak-anak dan pria dewasa.
Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.
Itu artinya Mario Dandy Satriyo (20) dapat terjetat pidana karena sudah bersetubuh dengan AGH (15).
Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan
"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (12/4/2023).
"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak."
"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana. Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.
Di UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Sementara itu defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.
Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.
Apabila di lihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AGH memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.
Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.
"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.
"Jika tidak terarah, anak bisa melakukan perilaku seksual yang berisiko,"
"Jadi, beda dengan hukum, dari sudut pandang psikologi, pada anak di rentang usia tertentu dipahami sudah bisa berkehendak melakukan aktivitas seksual," imbuhnya.
Baca juga: Terungkap di Persidangan Fakta Terbaru Soal Hubungan AG dan Mario Dandy, David Ozora Difitnah?
Lalu apakah mungkin Mario Dandy Satriyo dijerat pasal pencabulan anak selain penganiayaan berat terhadap David?
Menurut Reza Indragiri hal tersebut masih bisa dilakukan, tergantung dengan penyidik yang menangani.
"Tergantung polisi. Kalau ada dua alat bukti, bisa," tegas Reza Indragiri.
Isi Vonis AGH
AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Ada Istilah Suka Sama Suka, Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pencabulan Anak Karena Setubuhi AGH
| Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Tok! Vadel Badjideh Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Sang Ibu Langsung Pingsan |
|
|---|
| Kisah Dendi Suryana, Marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh Serang Jadi Terdakwa Penadahan Usai Gadai Motor |
|
|---|
| Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
|
|---|
| Konglomerat Ted Sioeng Hadapi Sidang dalam Kondisi Kesehatan Menurun, Pengacara Ajukan Tahanan Rumah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.