Kades Katulisan Ditangkap

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, DPRD Kabupaten Serang Minta Kades Katulisan Diberhentikan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki meminta Erpin Kuswati atau EK diberhentikan sebagai kepala desa (Kades) Katulisan.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ilustrasi Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Eki Baehaki meminta Erpin Kuswati atau EK diberhentikan sebagai kepala desa (Kades) Katulisan. 

"Kita juga harus memastikan kepada kepala desa jangan tergiur sama jumlah nominal yang ada di APBDes karena kebanyakan orang kalau udah bicaranya angka miliaran, nah itu gelap mata itu," pungkasnya.

Erpin Kuswati merupakan kades perempuan yang dilantik pada Desember 2019 lalu.

Dia terpilih sebagai Kades pada Pilkades serentak di 150 desa 24 Kecamatan pada November 2019 lalu.

Saat ini dia ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari kedepan guna memperlancar proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Serang

Baca juga: Ini Modus Kades Katulisan Serang Tilep Duit Dana Desa Rp499 Juta, Uang Pajak dan Honor Disikat

Lima Fakta Kasus Korupsi Dana Desa EK

Berikut ini lima fakta kepala desa Katulisan Kabupaten Serang EK ditetapkan sebagai tersangka

EK diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Upaya pembinaan terhadap EK malah berujung pidana.

Hal ini membuat kecewa Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial EK, Selasa (23/5/2023) siang.

EK ditahan Kejari Serang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 500 Juta

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved