Kades Katulisan Ditangkap

Potret Desa Katulisan Serang: Jalan Ambles dan Terdampak Abrasi Sungai, Ternyata Dana Desa Dikorupsi

Desa Katulisan, Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan. Hal ini setelah Erpin Kuswati, kepala desa Katulisan, ditetapkan sebagai tersangka

|
Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Desa Katulisan, Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan. Hal ini setelah Erpin Kuswati, kepala desa Katulisan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Erpin Kuswati alias EK diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Pada Selasa (23/5/2023) siang, Kejaksaan Negeri Serang menahan EK. Sebelum upaya penetapan tersangka dan penahanan itu, Desa Katulisan, menjadi perbincangan. Sebab, kondisi ruas jalan ambles dan minim penerangan. 

EK diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Upaya pembinaan terhadap EK malah berujung pidana.

Hal ini membuat kecewa Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial EK, Selasa (23/5/2023) siang.

EK ditahan Kejari Serang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 500 Juta

Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.

Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

Namun dalam proses penganggaran, diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.

Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved