Kades Katulisan Ditangkap

Potret Desa Katulisan Serang: Jalan Ambles dan Terdampak Abrasi Sungai, Ternyata Dana Desa Dikorupsi

Desa Katulisan, Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan. Hal ini setelah Erpin Kuswati, kepala desa Katulisan, ditetapkan sebagai tersangka

|
Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Desa Katulisan, Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan. Hal ini setelah Erpin Kuswati, kepala desa Katulisan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Erpin Kuswati alias EK diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Pada Selasa (23/5/2023) siang, Kejaksaan Negeri Serang menahan EK. Sebelum upaya penetapan tersangka dan penahanan itu, Desa Katulisan, menjadi perbincangan. Sebab, kondisi ruas jalan ambles dan minim penerangan. 

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.

"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.

DPMD Kabupaten Serang Kecewa karena Sudah Dibina

Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengaku kecewa mendengar kabar tersebut.

"Yang pasti kami (DPMD) dan camat juga kecewa sebagai lembaga yang memberikan pembinaan," kata Adie saat dihubungi Tribun Banten, Selasa (23/5/2023).

Adi menjelaskan, EK merupakan kades perempuan yang dilantik pada Desember 2019 lalu.

Dia terpilih sebagai Kades pada Pilkades serentak di 150 desa 24 Kecamatan pada November 2019 lalu.

"Dia bukan petahana. Yang jelas ini menjadi pukulan bagi kami lantaran pembinaan yang kami berikan tidak diterapkan," ungkapnya.

Berkaca dari hal tersebut, Adie meminta kepala desa se-Kabupaten Serang agar tidak main-main dalam pengelolaan dana desa.

Dia menegaskan, kades harus berpedoman pada undang-undang dalam pengelolaan dana desa tersebut.

"Dan ini akan menjadi contoh bagi kepala desa yang lain agar hati-hati pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, agar kasus ini tidak terulang," pungkasnya.

Modus Operandi

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.

Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.

Namun dalam proses penganggaran diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.

Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.

"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.

Jerat Pasal

Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.

Penahanan itu dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved