Jabatan Kades 9 Tahun
Profil Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang Sahkan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun
Profil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu, 2005-2012
Komisaris PT Citra Nuansa Elok, 2004 - 2012
Dosen Fakultas Hukum, 1998-2012
Advokat 1996-1998
Riwayat Organisasi
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah, 2004-2010
Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur, 2012
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum (1)
Baca juga: Tok! DPR RI Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6 partai di DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.
Perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun itu dengan maksimal kepemimpinan dua periode tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengakui bahwa revisi UU Desa salah satunya membahas perpanjangan masa jabatan kades.
Menurutnya, secara umum dalam revisi UU Desa tidak ada perubahan soal waktu jabatan kades.
"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dikatakan Supratman, perubahan masa jabatan Kades ini disepakati lantaran fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).
Untuk diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.
PP Muhammadiyah Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Ini Tidak Sehat |
![]() |
---|
DPR RI Ketok Palu! Masa Jabatan Kades Sah Jadi 9 Tahun, Bisa Lanjut Dua Periode |
![]() |
---|
APDESI Banten Sumringah Usai DPR RI Setujui Masa Jabatan Kades 9 Tahun |
![]() |
---|
Duh! Ternyata Ini Alasan DPR Setujui Masa Jabatan Kades jadi 9: Demi Pergerakan Ekonomi di Desa |
![]() |
---|
Daftar Partai di DPR yang Menyepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.