Jabatan Kades 9 Tahun

Profil Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang Sahkan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Profil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.

Editor: Abdul Rosid
TribunPalu.com
Profil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun. 

Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu, 2005-2012

Komisaris PT Citra Nuansa Elok, 2004 - 2012

Dosen Fakultas Hukum, 1998-2012

Advokat 1996-1998

Riwayat Organisasi

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah, 2004-2010

Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur, 2012

Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum (1)

Baca juga: Tok! DPR RI Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6 partai di DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.

Perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun itu dengan maksimal kepemimpinan dua periode tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengakui bahwa revisi UU Desa salah satunya membahas perpanjangan masa jabatan kades.

Menurutnya, secara umum dalam revisi UU Desa tidak ada perubahan soal waktu jabatan kades.

"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dikatakan Supratman, perubahan masa jabatan Kades ini disepakati lantaran fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Untuk diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved