PN Tangerang Gelar Sidang Sutrisno Lukito, Saksi Ahli Soroti Proses Hukum ke Terdakwa

PN Tangerang menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito pada Kamis (20

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto PN Tangerang Gelar Sidang Sutrisno Lukito, Saksi Ahli Soroti Proses Hukum ke Terdakwa
Kolase Tribun Banten
Pengadilan Negeri Kota Tangerang (PN Tangerang) kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito pada Kamis (20/7/2023). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli.

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri Kota Tangerang (PN Tangerang) kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito pada Kamis (20/7/2023).

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dosen STIK Youngky Fernando merupakan saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan.

Youngky Fernando menjelaskan dalam perkara pemalsuan, membuktikan kepalsuan tidak boleh diuji secara konvensional.

Melainkan, mata dia harus diuji menggunakan metode scientific Crime Investigation untuk membuat terang perkara tersebut.

"Jika itu tidak dilakukan, maka penyidikan yang dilakukan bisa disebut unprofesional," kata dia dalam persidangan.

Baca juga: PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ketua LEU MUI, Saksi BPN Dihadirkan

Untuk itu, kata dia, apabila suatu kasus buktinya belum terang, maka harus diuji semua organ deliknya.

Apalagi jika seperti yang dilaporkan adalah pemasangan plang dan pengurugan tanah.

"Sementara yang menguasai fisik pihak lain (developer) lalu terdakwa diproses atas tuduhan pemalsuan," kata dia.

Di tempat yang sama, Sutrisno Lukito meminta kepada Hakim untuk memerintahkan jaksa membawa barang bukti dalam persidangan.

"Karena dalam persidangan ada beberapa versi yang dikeluarkan oleh Jaksa," tambahnya.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Restro Tng Kota, tanggal 9 Februari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP yang terjadi pada bulan Maret 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sutrisno Lukito bahkan menyurati Kapolda Metro Jaya buntut dari ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara itu karena merasa ada kriminalisasi terhadap tokoh ulama.

"Menurut kami ada kriminalisasi tokoh ulama, Bendahara Pengurus NU, Dewan Pakar Muhammadiyah dan MUI selaku Bidang Ekonomi," ujar Tomson pada Jumat 14 april, lalu.

Baca juga: Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved