Biaya Nyaleg untuk Pileg 2024 Ditaksir Capai Rp 5 Miliar per Orang, Berikut Rinciannya

Biaya nyaleg untuk Pileg 2024 ditaksir capai Rp 5 Miliar per orang. Biaya ini untuk calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ilustrasi uang. Biaya nyaleg untuk Pileg 2024 ditaksir capai Rp 5 Miliar per orang. Biaya ini untuk calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI. 

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga: Daftar Kepala Daerah di Banten yang Rela Mundur dari Jabatannya Demi Maju Pileg 2024

Dilarang Kampanye Sebelum 28 November

Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI jakarta mengingatkan bakal calon anggota legislatif 2024 untuk tidak berkampanye di luar jadwal.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, kampanye baru dapat dilakukan setelah para peserta pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 sudah ditetapkan.

"Kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023," ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Dengan begitu, Wahyu menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk apapun belum bisa dilakukan.

"Jadi pemasangan alat peraga kampanye belum boleh dilakukan karena itu bagian dari aktivitas kampanye," kata dia.

Saat ini, KPU DKI telah menetapkan daftar bakal calon sementara (DCS), setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas perbaikan para bacaleg.

Hasil dari verifikasi itu, 139 dari 1.720 Bacaleg DKI Jakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU DKI Jakarta juga telah selesai memverifikasi calon anggota DPD.

Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved