Kemendagri Surati Pemprov Banten Soal Usulan Nama PJ Bupati Lebak

Kemendagri menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak soal usulan nama PJ Bupati Lebak

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Dok/Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak soal usulan nama PJ Bupati Lebak. PJ Gubernur Banten, Al Muktabar diminta mengusulkan nama calon PJ Bupati Lebak untuk menggantikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan wakilnya, Ade Sumardi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak soal usulan nama PJ Bupati Lebak.

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar diminta mengusulkan nama calon PJ Bupati Lebak untuk menggantikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan wakilnya, Ade Sumardi.

TribunBanten.com menerima lampiran surat tersebut pada Senin (2/10/2023).

Surat dengan nomor 100.2.1.3/5171/SJ yang ditandatangi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 23 September 2023.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Berlaku pada Oktober 2023, Dapat Diskon Menarik

Dalam surat itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak diminta untuk mengusulkan nama calon Pj Bupati Lebak.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014.

Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Pj Bupati/Walikota yang berasal dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (0) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bupati/Walikota dan Pj Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan November tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berkenaan dengan hal tersebut DPRD kabupaten/kota melalui Ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati/Wal kota dengan orang yang sama berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota.

3. Usulan nama calon Pj Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 9 Oktober 2023 kepada Mendagri.

Baca juga: Daftar 14 Stasiun MRT yang akan Dibangun di Banten, Ada di Balaraja hingga Cikokol, Serang Termasuk?

Meskipun diketahui, akhir masa jabatan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi 15 Januari 2024 mendatang.

Namun keduanya harus mundur dari jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati Lebak.

Hal itu lantaran keduanya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Iti Octavia Mundur dari Bupati Lebak

Bupati Lebak, Banten, Iti Octavia Jayabaya mundur dari jabatannya lantaran mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI.

Saat ditemui di kantor KPU Provinsi Banten, Minggu (14/5/2023), Iti pun meminta doa dan dukungan.

"Saya nyaleg DPR RI Dapil Banten 1, InsyaAllah doanya, minta dukungannya temen-temen semoga saya dipantaskan oleh Allah untuk bisa kembali ke sana," ujarnya.

Iti Jayabaya maju DPR RI untuk bisa berkiprah ke daerah yang lebih besar lagi.

Ia mewakili Provinsi Banten khususnya di daerah pemilihan (dapil) Banten 1 yakni meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Lantaran menjadi syarat untuk mendaftar ke KPUS, Iti pun telah membuat surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Lebak.

"Sudah, karena salah satu persyaratan untuk mendaftar ke KPU kan salah satunya itu surat pengunduran diri," ujarnya.

Ketika nanti tanda terima pengunduran diri itu keluar,kata dia, baik itu dari DPRD ataupun keluarnya daftar calon tetap (DCT) dari KPU.

Maka secara otomatis Iti meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Lebak.

"Setelah penetapan bacaleg DCT (daftar calon tetap,-red) itu, secara resmi nanti saya akan mengundurkan," ucapanya.

Sementara strategi untuk memenangkan Pemilu 2024 di Provinsi Banten, kata Iti, semua partai memiliki strateginya masing-masing.

"Namun pesan kami bahwa partai demokrat selalu harus konsisten memperjuangan perubahan dan perbaikan bagi bangsa ini," katanya.

"Terutama memperjuangkan program-program pro rakyatnya, titik tekan dari partai demokrat untuk bisa hadir ditengah-tengah masyarakat," tandasnya. 

Berikut Profil Iti Octavia Jayabaya

Iti Octavia Jayabaya merupakan politisi wanita Lebak yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lebak.

Ia adalah pemimpin wanita yang lahir pada 4 Oktober 1978.

Dalam jabatannya Iti menjabat dalam dua periode, yakni pada tahun 2014-2019 dan 2019-2024

Selain menjabat sebagai Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya juga merupakan DPD Partai Demokrat Banten.

Iti Octavia Jayabaya berasal dari daerah pemilihan DPR Banten I (Kabupaten Lebak dan Pandeglang).

Sebagai wakil rakyat, Iti Octavia Jayabaya bertugas di Komisi XI dan Badan Anggaran DPR RI.

Sebagai bupati, Iti Octavia Jayabaya berhasil mengeluarkan Lebak dari statusnya sebagai daerah tertinggal pada 2019.

Selain itu, Iti Octavia Jayabaya memperoleh penghargaan bupati terbaik di Asia pada ajang Asia Global Award 2019.

Baca juga: Sosok Iti dan Airin, Sama-sama Cantik, Bergelar Doktor, Berharta Miliaran dan Nyaleg DPR RI

Iti Octavia Jayabaya sendiri menjadi Bupati ke-27 Kabupaten Lebak.

Iti Octavia Jayabaya dalam membangun rumah tangga, menikahi Moch Farid Dermawan.

Keduanya telah dikaruniai anak bernama Siti Maritza Safura, yang digadang-dagang sebagai penerus Iti.

Riwayat Pendidikan Iti Octavia Jayabaya

SDN Cipadang 1 (1985-1990)

SMPN 4 Rangkasbitung (1991-1993)

MA Walitalul Falah (1994-1996)

S1 Ekonomi Universitas Jayabaya (1997-2000)

Magister Manajemen Universitas Trisakti

Harta Kekayaan

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memiliki harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN senilai Rp 23.30 miliar.

Harta yang dimiliki Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 19.49 miliar yang tersebar di Lebak dan Bogor.

Untuk harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin Rp 2.68 miliar, harta bergerak lainya Rp 196 juta, kas dan setara kas Rp 928 juta.

Based on the provisions above, the following matters are conveyed:

Iti Octavia Jayabaya's Educational History

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved